Cara Pembuatan SIM dengan NIK KTP dan Biayanya

Jakarta, VIWA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP resmi dilaksanakan mulai Juli 2024.

Namun cara dan syarat pembuatan SIM tidak berubah dibandingkan prosedur sebelumnya.

Masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi tidak perlu melakukan tindakan apa pun sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudinya habis. Nantinya, apabila perpanjangan kartu SIM setelah habis masa berlaku lima tahun, pemohon akan mendapat kartu SIM baru dengan format nomor NIK KTP.

“SIM format NIK KTP sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni 2025, namun baru berlaku pada bulan lalu,” kata Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip VIVA dari Korlantas Polri. situs web Jumat 16 Agustus 2024

Selain penomoran menggunakan NIK, kartu SIM baru yang akan diterbitkan mulai Juli 2024 ini juga memiliki simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan (mobil atau motor) tergantung jenis kartu SIM yang dipilih.

Ada pun ketentuan baru untuk produksi kartu SIM di tujuh wilayah percontohan yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, calon pemohon kartu SIM di wilayah tersebut harus memiliki BPJS Kesehatan.

Meskipun ada beberapa perubahan dalam desain dan persyaratan produksi kartu SIM, harga produksi kartu SIM baru tidak berubah.

Biayanya Rp 120k untuk kartu SIM A, B1 dan B2, Rp 100k untuk kartu SIM C, C1 dan C2, Rp 50k untuk kartu SIM D dan D1, dan Rp 250k untuk kartu SIM internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *