Catat! Ini Ketentuan dan Syarat Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

JAKARTA – Tak terasa, puasa Ramadhan tahun ini sudah memasuki minggu-minggu terakhir.​

Oleh karena itu, di akhir bulan Ramadhan, umat Islam wajib mengeluarkan zakat tertentu yang disebut dengan zakat fitrah.​

Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dan dilakukan selama bulan Ramadhan hingga shalat Idul Fitri. .

Hal ini juga disebutkan dalam hadis Ibnu Umarah. Yaitu: “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam wajib mengeluarkan zakat sebutir kurma atau sebutir gandum bagi umat islam, baik hamba maupun orang merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. damai dan berkah Allah besertanya) memerintahkan ritual ini dilakukan sebelum orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Aturan Zakat dalam Islam.

Salah satu tujuan mengeluarkan zakat adalah untuk mensucikan harta benda dan diri sendiri setelah berpuasa selama sebulan di bulan Ramadhan.

Selain tujuan tersebut, pemberian zakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk kepedulian manusia terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan guna menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Zakat harus dikeluarkan dalam bentuk sembako. Oleh karena itu, karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka zakatnya dibayarkan dalam bentuk nasi. Zakat disetiap negara adalah 1 Sha’ makanan pokok.

Artinya zakat dapat dikeluarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 pasir’ sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyatakan bahwa 1 pasir’ setara dengan 2,7 kilogram. Menurut Baznath, para ulama juga membolehkan zakat dibayarkan dalam bentuk gandum, kurma, atau beras yang setara dengan 1 pasir.​

Besarnya zakat yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai Zakat Fitrah setara dengan Rp. 45.000/orang.

Seperti halnya ibadah lainnya, zakat juga mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemberi zakat yang disebut juga muzakki, baik laki-laki maupun perempuan.​

Hukum zakat adalah wajib jika memenuhi syarat. Sementara itu, bagi anak-anak, orang tua dapat mengeluarkan zakat atas nama mereka.​

Adapun syarat-syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

– Berbagai bentuk Islam dan kebebasan (bukan perbudakan)

– Memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diri sendiri dan anggota keluarga

– Tidak gila

– Lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.

Jika seorang muslim meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan (tanggal 29 atau 30 Ramadhan), ia tetap wajib mengeluarkan zakat.

Begitu pula jika seorang anak lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka bayi tersebut tetap harus membayar zakat.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *