DEPOK – Aktris Kathryn Wilson resmi menceraikan Idham Mase, berdasarkan putusan Pengadilan Agama di Depok, Jawa Barat. Hal itu dilaporkan Ilham Rasid selaku kuasa hukum Idham Mase.
Oleh karena itu, perceraian telah diselesaikan, perceraian antara Haji Idham dan Nyonya Keket (Catherine Wilson) telah selesai dan perceraian telah dikabulkan, kata Ilham Rasid saat dihubungi, Selasa, 4 Juni 2024. Gulir untuk rincian lengkap .
Kemudian Ilham juga menjelaskan, permintaan Kateryna tidak sepenuhnya dipenuhi majelis hakim.
Gugatan kemudian menolak tuntutan sebesar 800 juta rupiah dari penghasilan sebelumnya yang diajukan Ibu Catherine, kata Ilham.
Majelis hakim mengakui tunjangan muth dan iddah, namun Idham menemukan ada kesalahan dalam perhitungan besarannya. Dengan demikian, Idham akan mengajukan banding.
“Yang diberikan itu muta dan idda, nah, muta dan idda itu menurut kami salah perhitungan jumlahnya. Kalau jumlahnya ya,” kata Ilham.
“Tetapi kami juga tidak terlalu setuju dengan keberadaan makhluk hidup ini. Intinya kita imbau dari Haji Idham, itu intinya,” imbuhnya.
Sami Idham dan Catherine resmi menikah pada 1 Oktober 2022. Kathryn Wilson menggugat cerai Idham di Pengadilan Agama Depok setelah kurang lebih 1 tahun 3 bulan menikah.
Sebelumnya, Idham merupakan orang pertama yang mengajukan gugatan cerai terhadap Kathryn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Idham mengajukan gugatan cerai pada 9 Oktober 2023.
Namun permohonan cerai ditolak karena pemohon tidak pernah hadir di pengadilan. Saat itu, terdakwa tidak pernah hadir. Hingga akhirnya giliran Catherine yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.