Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus

JAKARTA, 15 April 2024 – Kecelakaan bus yang memakan korban jiwa masih terus terjadi, meski menjelang Idul Fitri 2024. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan bus tetap mengenakan sabuk pengaman.

Seperti diketahui, bus PO Rosalia Indah sebelumnya pernah mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan 8 orang meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan pengemudi tertidur.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Kementerian Perhubungan dan Komunikasi menghimbau kepada perusahaan bus, perusahaan mobil, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman, untuk mengurangi jumlah korban jiwa dalam kecelakaan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Komunikasi Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan, Pasal 2 Ayat (1) agar seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan harus sesuai dengan ketentuan teknis. 

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri dari perlengkapan keselamatan, salah satunya adalah safety harness atau belt. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

“Setiap bus yang akan digunakan untuk angkutan non-perkotaan yang diproduksi atau diimpor wajib menggunakan sabuk pengaman setiap saat. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai dengan undang-undang”, kata Pak Hendro di situs resmi Departemen. Hubdat di bidang transportasi, dikutip VIVA Otomotif, Senin 15 April 2024.

Pihaknya juga menugaskan setiap unit Unit Uji Masa Kendaraan (UPUBKB) di wilayahnya untuk memberikan perhatian khusus dan memastikan keberadaan sabuk pengaman saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan terpasang dengan baik di kursi pengemudi. Kursi penumpang, khususnya bus.

“Jika ditemukan ada yang tidak sesuai maka dipastikan mobil tersebut lolos uji berkala. Sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu agar pengujian dapat diulang sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, ia juga mengatakan bahwa Departemen Umum Perhubungan Darat melalui Departemen Pengelolaan Transportasi Darat atau Pusat Pengelolaan Pelayanan Perhubungan Darat dan Perhubungan Daerah akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemeriksaan kendaraan dari waktu ke waktu. di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *