Titik Kumpul Gaya – Pemerintah dan produsen diminta mengambil langkah proaktif untuk mencegah kontaminasi bromat berlebihan pada air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini tidak lepas dari sifat karsinogenik atau racun dari bromat jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Joddy Arya Laksmono, Kepala Pusat Penelitian Teknologi Polimer BRIN, mengatakan: “Pemeriksaan terukur harus dilakukan terhadap bahan baku air mineral alami agar kita dapat dengan cepat mendeteksi jika terdapat kandungan ion yang tidak diinginkan seperti bromida.” Dalam keterangannya, Selasa 7 Mei 2024. Scroll untuk melihat informasi lengkapnya, yuk!
Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penurunan kualitas produk. Hal ini, lanjutnya, memerlukan pendekatan berdasarkan bukti ilmiah.
Dijelaskannya, jika bahan baku air mineral alami mengandung ion bromida, maka diperlukan perlakuan khusus untuk menghilangkan senyawa tersebut. Brom yang terkena ozon dalam prosesnya mengubah air bersih menjadi bromat.
Sifat bromida mudah terurai menjadi senyawa lain dan berdampak negatif terhadap bioaktivitas manusia dan hewan, ujarnya.
Dikatakannya, pembuktian kandungan bromat pada AMDK diterapkan untuk menjaga dan mendukung kualitas produk berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produk. Kemudian hal ini membebaskan masyarakat dari bahaya bromat yang terkandung dalam produk AMDK.
Menurutnya, pembinaan oleh lembaga independen diperlukan untuk memastikan kualitas produk AMDK di Indonesia masih mencukupi. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) harus didukung oleh kualifikasi sumber daya manusia, peralatan pengujian, metode mutu dan akreditasi.
Joddy menambahkan, negara juga harus menjadi wujud tanggung jawab moral untuk melindungi keamanan dan kenyamanan produk yang dikonsumsi langsung oleh seluruh masyarakat.
“SNI tetap diberlakukan, namun perlu ada proses audit dari lembaga independen seperti LSPro untuk menjaga kualitas produk tetap baik berdasarkan bukti ilmiah,” ujarnya.
Pada saat yang sama, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya bromat harus ditingkatkan. Joddy menjelaskan, masyarakat harus bisa memahami kualitas seluruh produk AMDK.
“Produsen juga harus bertanggung jawab secara moral terhadap produk yang dihasilkannya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa AMDK di Indonesia mengandung bromat yang dapat merangsang pertumbuhan sel kanker. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM telah menetapkan batasan Bromat dalam AMDK sebesar 10 ppb.
BPOM mengaku akan menindak perusahaan yang melanggar peraturan keamanan pangan di Indonesia Cheer. BPOM tak segan memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran tersebut.