JAKARTA – Pemerintah memperkirakan setidaknya 193,6 juta orang akan mudik ke kampung halamannya menjelang libur tahun 2024. Masyarakat selalu memanfaatkan waktu mudik hari Minggu setiap tahunnya untuk berlibur ke berbagai tempat wisata di kotanya.
Permasalahan pungutan liar di tempat wisata menjelang lebaran selalu muncul setiap tahunnya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiga Uno melihat adanya potensi vandalisme di beberapa tempat wisata mengungkapkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut. Gulir ke bawah, oke?
“Dalam surat edaran tersebut, kami mengingatkan perlu adanya tindakan tegas,” kata Sandiaga Uno dalam Press Briefing Mingguan Penyuluhan WBSU 2024 di Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024.
Di sisi lain, Deputi Direktur Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Harianto mengumumkan Kementerian Pariwisata telah menerbitkan dan menyebarkan surat edaran yang berisi pedoman penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Kami menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan dalam mengunjungi destinasi wisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman bagaimana menyelenggarakan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan, kata Harianto.
Ditambahkannya, “Surat edaran tersebut didistribusikan secara pusat dan daerah oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi/kota, serta industri dan masyarakat yang akan banyak terlibat dalam destinasi pariwisata.”
Selain itu, Kemenparekraf juga telah mengembangkan platform Cespernas (Sistem Informasi Pariwisata Nasional). Platform tersebut akan menampilkan secara real time jumlah destinasi yang akan dikunjungi wisatawan.
“Terdapat data real-time, terutama untuk banyak destinasi, yang menunjukkan bahwa wisatawan mengunjunginya sebagai destinasi utama di wilayahnya, khususnya meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Harianto juga menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan call center melalui telepon dan email. Hal ini memudahkan penumpang yang melakukan perjalanan mudik pada masa kepulangan untuk melaporkan permasalahan apa pun yang mereka hadapi.
“Selain itu, soal regulasi, kita juga punya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2019 tentang penanganan krisis pariwisata. Nah di sana melalui sistem sisparnas.kemenpar.go.id kita melihat aktivitas destinasi wisata. Bisa, termasuk call center kita yang disiapkan melalui telepon dan email, ”ujarnya.