Surabaya – Sebanyak 18 pemuda pendukung Persabaya Surabaya yang akrab disapa Bonik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Mereka terancam tuntutan hukum karena diduga menimbulkan onar saat mencoba menghadang suporter Persip Bandung di kawasan jembatan Suramadu, Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
18 orang tersangka tersebut yakni A (19), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24), MST (21). Tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak kemudian diadili (ABH) yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17). ), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).
Wakapolsek Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Baiwaji menjelaskan, saat diinterogasi, 18 tersangka mengaku sebagai Bonik, meski saat foto diambil, mereka tidak mengenakan pakaian Bonik. Mereka bermain saat final Liga Satu antara Madura United dan Persip Bandung dimainkan di Stadion Pangkalan, Madura, Jumat malam.
Saat itu, lanjut Ari, mereka berkumpul di Jalan Kedung Kwek hingga mencapai Jembatan Suramadu untuk menghentikan suporter Persip Bandung yang tergabung dalam Casual City League (FCC).
Kompol Ari saat terungkapnya kasus tersebut, Senin, 3 Juni 2024, mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku anggota Ansar Bonik.
Kepala Badan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetia mengatakan, sekitar pukul 21.30 WIB menjelang akhir pertandingan, mereka menangkap Grup Bonek FCC ke-18 sambil merusak peralatan dan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Kedung Kwek untuk mencegah akses tertangkap. ke jalan .
Tak hanya itu, mereka merusak satu mobil polisi dan dua mobil warga. Prasetya mengatakan, “Suporter Bonik menyerbu bus dan kendaraan roda empat lainnya yang membawa pendukung Persib pulang ke rumah masing-masing.
Melihat bank tersebut dikepung di Jalan Kedong Kwek, petugas polisi mendatangi dan membubarkan mereka. Polisi juga mengangkut sejumlah anggota Komisi Komunikasi Federal dan mengawal mereka pulang. Prasetya mengatakan: “Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan dan Bonik sudah menunjukkan perlawanan.
Petugas gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpaksa melindungi mereka. Saat itu, 34 bonnik ditangkap. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Penyidik menyebut telah dibuka kasus terhadap 18 tersangka dengan Pasal 170 dan 212 KUHP. Di akhir sambutannya, Prasetya mengatakan: “Pasal 170 KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama 5 tahun enam bulan dan Pasal 212 KUHP selama satu tahun empat bulan.”