Cek Fakta: Dua Foto Perempuan Dipenjara karena Membunuh Pemerkosanya

VIVA – Dua foto perempuan dalam berita “Perang saat pemerkosaan, gadis 16 tahun dipaksa menghabiskan minimal 25 tahun penjara”, dimuat situs Detik Terkini pada 11 April 2022. foto wanita bercadar tampak seperti berada di balik jeruji besi. Foto kedua adalah seorang wanita muda berhijab hitam.

Kabar tersebut mengenai seorang perempuan berusia 16 tahun yang ditangkap Polres Timor Selatan di NTT karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB. Pelaku membunuh NB karena NB berencana memperkosa korban saat berada di hutan untuk mencari kayu bakar.

Benarkah kedua foto ini ada kaitannya dengan pemberitaan gadis 16 tahun di NTT yang dipenjara karena membunuh pria yang berupaya memperkosanya?

HASIL PERIKSA FAKTA

Kabar mengenai seorang gadis di NTT yang ditangkap karena membunuh seorang pria yang mencoba memperkosanya, memang benar adanya. Namun kabar tersebut terjadi pada Februari 2021, bukan April 2022 seperti dilansir laman Detik Terkini.

Halaman Detik Terkini tidak dapat diandalkan karena tidak memiliki editor, alamat perusahaan, dan isinya hanya disesuaikan dengan halaman media lain. Pencarian menggunakan Domain Big Data dan WHOIS, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di balik situs tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran foto Tempo terbalik yang dimuat Cekfakt.com, kedua foto perempuan tersebut bukan foto gadis 16 tahun yang dipenjara di NTT karena membunuh pria yang mencoba memperkosanya.

Wanita di foto pertama bernama Putri Munavaroh. Foto ini pertama kali diterbitkan oleh Antara Photo pada 2 Juni 2010. Saat foto tersebut diambil, Putri merupakan salah satu terdakwa kasus terorisme dalam tahanan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, Juni. 2, 2010.

[PERIKSA FAKTA] Foto Putri Munawaroh yang dituduh melakukan terorisme dalam tahanan praperadilan pada Juni 2010. Putri dijerat Pasal 9, Ayat 13, dan Ayat 45 UU Terorisme karena menyembunyikan gembong teror kelas satu Nurdin M Top. Pada 29 Juli 2010, Putri divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto yang sama dimuat pada 2 Juni 2010 di Tempo.

Sementara itu, foto lainnya telah diposting berkali-kali di Pinterest, sebuah platform berbagi gambar. Foto tersebut bertema hijab fashion yang menampilkan tren hijab yang dikenakan oleh wanita.

Foto ini juga dimuat di laman Kibrispdr dalam artikel bertajuk Foto-foto Wanita Berhijab Tercantik di Dunia. Caption pada pin foto oleh Alice pada sumber saya di 2021 Hijab Rambut Pirang Gadis Hijab Cantik.

KESIMPULAN

Tempo menyimpulkan dari penyelidikan awal atas bukti-bukti tersebut, dua foto yang diberi judul “Tolak Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Ancam Penjara Minimal 25 Tahun” adalah palsu.

Foto wanita yang ditampilkan bukanlah gadis yang dipenjara karena membunuh pemerkosanya. Kedua foto tersebut menampilkan orang berbeda dengan peristiwa berbeda. Kabar ini juga terjadi pada tahun 2021, bukan tahun 2022 seperti yang tertera di situs tersebut.

MENGGUNAKAN

Https://cekfakt.com/focus/9645

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *