Cek Fakta: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023

FAKTA VIVA – Kabar Ferdi Sambo, eks Kadiv Propam Polri, tertembak di Nusakambangan dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebar di media sosial. Kabar tersebut tersebar pada 14 Maret 2023 melalui akun Facebook.

Postingan Facebook tersebut memuat headline, “Breaking News Innalilahi Live Shot Ferdi Sambo Pagi Ini”. Klip berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan gambar mini tim penembak jitu yang mengangkat senjata dan membidik. Ada pula foto Ferdi Sambo yang mengenakan kemeja putih berlumuran darah di dadanya.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan pemberitaan Ferdi Sambo terbunuh pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan. “Tadi pagi F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI M4T1 dijatuhi hukuman NUSAK4MBANGAN–,” tulis akun Facebook.

Benarkah Ferdi Sambo dibunuh pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan? Di bawah ini adalah hasil pencariannya

Laporan Cekfakt.com, CekFacts Liputan6.com menelusuri kabar Ferdi Sambo ditembak pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan. Kolom tersebut dicari dengan memasukkan kata kunci “Ferdy Sambo ditembak di Nusakambangan” di pencarian Google.

Akibatnya, tidak ada pemberitaan di media arus utama bahwa Ferdi Sambo terbunuh di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Pada menit 8 menit 39 detik, tidak ada informasi bahwa Ferdi Sambo terbunuh. Video tersebut sebenarnya menampilkan informasi pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo, Putri Candravati, Ricky Rizal dan Quat Maroof yang akan dibacakan pada 12 April 2023.

Laporan yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan Ferdi Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang dituduh membunuh Brigjen J masih menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding rencananya akan dibacakan pada 12 April 2023.

Iya betul, pembacaan putusan akan dilakukan pada hari yang sama, 12 April 2023. Namun pembacaannya dipastikan akan berubah karena majelis hakim terdiri dari lima hakim senior, kata Humas DKI SMA Jakarta. Pengadilan, Binsar Pakpahan.

Binsar menjelaskan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima dan mendaftarkan perkara banding terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candravati, Kuat Maroof, dan Ricky Rizal. Bahkan panitia hakim yang ditunjuk menanganinya,” kata Binsar.

Putusan banding dibacakan oleh lima hakim senior, termasuk Hakim Singi Budi Prakoso yang mengetuai komisi kasus Ferdi Sambo, mengutip data kasus banding pidana yang diterima di Jakarta. Hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Evitt Sothriadi yang merupakan ketua panitia dalam perkara Putri Chandrawati dan hakim anggota dalam perkara lain, dan Hakim H. Dalam perkara lain, ketua panitia dalam perkara Kuwait Maroof dan hakim anggota Abdul Fattah dalam kasus lain, dan hakim anggota Tony Private.

Kabar terbunuhnya Ferdi Sambo pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan ternyata tidak benar. Ferdi Sambo belum dieksekusi karena hukuman mati terhadap Ferdi Sambo belum selesai atau dieksekusi secara sah. Saat ini Ferdi Sambo CS masih mendekam di penjara menunggu upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/12093

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *