Fakta Titik Kumpul – Akun Twitter #ateis (twitter.com/Piala96676876) menanggapi cuitan Wali Kota Surakarta Jibran Rakabuming pada 29 Januari 2023 dengan memposting gambar berisi foto rokok dengan caption “Pemkot Solok Usul: Rp 1 Juta untuk warganya yang ingin berhenti merokok” dengan keterangan sebagai berikut. “Lelucon apa, Wali Kota Solo bangga sekali mengeluarkan undang-undang yang kualitasnya jelek, kenapa kita harus bangga?”
Pada hasil penelusuran, terdapat gambar berisi foto rokok dengan tulisan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok”, yang diyakini merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan Wali Kota Surakarta. : , Gibran Rakabuming, adalah klaim palsu.
Padahal, hal itu bukan Perda yang dikeluarkan Wali Kota Surakarta Jibran Rakabuming. Dana sebesar 1 juta rupiah bagi warga yang ingin berhenti merokok telah ditawarkan Pemerintah Solok, Sumatera Barat.
Provinsi Solok, Sumatera Barat memberikan insentif sebesar Rp 1 juta dari Antara sebagai insentif berhenti merokok dan memberikan pola hidup sehat kepada warganya yang sudah berhenti merokok.
Wali Kota Solok Zul Elfiyan mengatakan, ada penolakan atas rencana tersebut, karena masyarakat membeli rokok dengan uangnya sendiri, namun menurutnya itu hanya rekomendasi. Kota Solok merupakan sebuah kota di provinsi Sumatera Barat.
Solo Raya merupakan salah satu kawasan perkotaan besar di Indonesia tempat berdirinya Keraton Surakarta pada masa lampau. Wilayah ini meliputi kota Surakarta dan daerah kubunya seperti Boyolali, Sukoharjo, Karanganiar, Wonogiri, Sragen dan Klaten yang dikenal dengan sebutan kampung kuno Surakarta.
Bukan Perda yang dibuat Wali Kota Surakarta Jibran Rakabuming. Tawaran uang sebesar 1 juta rupiah bagi warga yang ingin berhenti merokok datang dari Provinsi Solok, Sumatera Barat.
Sumber: https://cekfakt.com/focus/11677