Cek Fakta: Hoaks Video Ferdy Sambo Tak Terima Putusan Hakim dan Ancam Bunuh Bharada E

FAKTA Titik Kumpul – Beredar di media sosial sebuah video yang diduga Ferdi Sambo tidak terima dengan keputusan hakim dan mengancam akan membunuh Bharda E. Video ini diunggah pada 28 Desember 2022 di akun Facebook. Video berdurasi 7 menit 46 detik ini menampilkan potongan video kasus pembunuhan Brigjen Nofriansya Yosua Hutabarat.

Video itu kemudian diberi caption: “Jangan terima keputusan hakim, Sambo mengancam akan membunuh Barad e di depan hakim.” “G4W4T?? PVTUS4N H4K1M Ferdy Sambo NG4MVK H1ngga ANC4M Bharada E, B3gini..????,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang diposting di akun Facebook tersebut telah dilihat 1,2 juta kali dan mendapat 1.600 komentar dari netizen. Benarkah dalam video tersebut Fardi Sambo tidak terima dengan keputusan hakim dan mengancam akan membunuh Bharda E? Inilah pencariannya.

Dalam pemberitaan Cekfakt.com, Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang diduga Ferdi Sambo tidak terima dengan keputusan hakim dan mengancam akan membunuh Bharada E. Penelusuran ini mencari kata kunci “sidang pembunuhan Brigadir J.” kolom pencarian Google. Hasilnya adalah banyaknya artikel yang menjelaskan agenda persidangan pembunuhan Brigjen.

Salah satunya artikel “Fardi Sambo CS Uji Coba Lagi Minggu Ini, Cek Jadwalnya” yang dimuat di tempo.co pada 1 Januari 2023.

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang terhadap Ferdy Sambo CS atas pembunuhan berencana dan menghalangi keadilan terkait meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pekan ini.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Januari hingga Kamis, 5 Januari 2023. Sidang pekan ini akan mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi terdakwa. Namun, tujuan Richard Eliezer, yang dikenal sebagai Bharada E, adalah menyelidiki terdakwa.

Juyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan saksi yang dihadirkan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini merupakan saksi penuntut atau saksi sekunder. Pada persidangan OOJ, para saksi akan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Dzhuyamto belum mengumumkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Saksi Penuntut Umum Kasus AD (Ferdy Sambo, Putri Kendrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf), Pemeriksaan Silang Terdakwa (Richard Eliezer), Saksi Tambahan Jaksa Penuntut Umum (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin), Masyarakat Jaksa (Chuck Putranto, Baikuni Vibovo, Irfan Vidyanto) dari pemeriksaan,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2023.

Juyamto mengatakan, sidang pada Senin, 2 Januari 2023 akan menghadirkan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka R.R. Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Januari 2023. Sidang terdakwa Richard Eliezer akan dijadwalkan terpisah pada Kamis, 5 Januari 2023.

Seluruh persidangan pembunuhan akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu akan dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujo.

Hakim dalam perkara Obstruksi Keadilan atau Obstruksi Penyidikan dibagi menjadi 2. Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Suhail dan dibantu oleh Hendra Evristiawan dan Juyamto.

Sedangkan terdakwa Baikuni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dipimpin Afrizal Hidi dibantu Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Pencarian juga dilakukan dengan melihat isi video. Namun tidak ada keterangan dalam keseluruhan video yang menunjukkan bahwa hakim telah memutus pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Fardi Sambo. Video tersebut hanya berisi cuplikan persidangan pembunuhan Brigjen Jay dengan terdakwa Ferdie Sambo. Video tersebut memperlihatkan Sambo dan putrinya Chandravati memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.  

Video yang menyebut Ferdi Sambo tidak terima dengan keputusan hakim dan mengancam akan membunuh Bharda E, ternyata bohong alias hoax. Faktanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan Brigjen Jay belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, termasuk Fardi Sambo, hingga tulisan ini dibuat. Sidang berlanjut minggu ini dengan agenda keterangan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *