Gorontalo, Titik Kumpul – Sebuah video mengharukan yang memperlihatkan seorang siswi Madrasah Aliyah (laki-laki) di Kabupaten Gorontalo bersama gurunya muncul di media sosial.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polda Gorontalo akhirnya menetapkan guru yang dimaksud sebagai tersangka kasus video syur tersebut.
Tersangka berusia 57 tahun tersebut kini diamankan di Polres Gorontalo, Wakil Direktur Humas Polda Gorontalo, Kapolres Henny Muji Rahayu.
Saat sang guru ditetapkan sebagai tersangka, media dihebohkan dengan akun Facebook yang mengaku sebagai korban dan melakukan klarifikasi.
Dalam postingan tersebut akun tersebut mengaku sangat malu karena memposting sebuah video. Namun, dia berterima kasih kepada guru yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Aku bersyukur kepada Allah karena aku bukan lagi seorang budak wanita, sekalipun aku dapat dihadang oleh orang-orang yang tidak mengetahui statusku dan siapa diriku.”
Sesuai kesepakatan, Kabid Humas Polda Gorontalo Mayor Desmont Harjendro mengatakan iklan yang mengaku korban dan memberikan klarifikasi itu tidak benar dan salah.
“Itu bohong,” kata Desmont kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kabarnya, perempuan-perempuan tersebut kini dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, hingga saat ini para korban masih syok. Desmont juga mengatakan, karena penghinaan yang terungkap dalam video tersebut, korban tidak mau lagi bersekolah.
Korban belum masuk sekolah, jadi silakan libur. Gurunya, menurut Kementerian Agama, juga dipecat.