Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam

Titik Kumpul FACTS – Titik Kumpul sebuah video yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Lampang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam. Video tersebut diunggah pada 7 Mei 2023 oleh akun Facebook.

Unggahan video tersebut diawali dengan foto Gubernur Lampung Arinal Junaidi bersama dua pria lainnya yang mengenakan jubah oranye dengan tulisan “Tahanan KPK” di punggungnya, dan empat lainnya mengenakan masker, jas, dan topi sambil membawa benda yang diduga berupa uang.

Video tersebut berbunyi “Penyidik ​​melakukan penggeledahan selama 48 jam dan akhirnya Gubernur Lampang menjadi tersangka PKC”. Video tersebut berjudul: “PENY1D1K GUBERNUR LAMPUNG AKHIRNYA DIBURU KPK SELAMA 48 JAM”.

Video ini menampilkan bagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Lampang dan membahas kerusakan jalan di kawasan tersebut. Video itu diawali narasi, “Jokowi melewati jalan rusak berat di Lampang, yang menurut masyarakat merupakan cara elitis untuk mempermalukan gubernur.”

Dilanjutkan dengan wawancara dengan Jokowi mengenai reaksinya terhadap kerusakan jalan tersebut. “Jalannya mulus ya, aku suka, sampai Pak Sul tertidur, aku pun tertidur. Lancar sekali sampai saya tertidur saat masuk ke dalam mobil,” kata Jokowi.

Benarkah Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah 48 jam diperiksa dalam klaim video KPK?

Dilansir dari Cekfakt.com, berdasarkan hasil cek fakta Liputan6.com, video KPK menyebutkan Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam. Belum ditemukan keterangan atau keterangan Gubernur Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka PKC.

Pencarian dilanjutkan menggunakan pencarian Google dengan kata kunci “Gubernur Lampung mencurigai KPK”. Tidak ditemukan artikel di situs berita valid yang memberitakan penetapan tersangka sebagai Gubernur Lampung oleh KPK.

Pencarian dilanjutkan dengan menggunakan foto pembuka video sebagai bahan pencarian menggunakan Yandex dan Google Image. Namun, belum ada foto yang dipublikasikan oleh situs berita valid mana pun.

Potong menjadi dua orang bertopi yang menunjukkan benda seperti uang dan cari lagi. Penelusuran gambar dua orang memegang benda berupa uang muncul di beberapa situs berita, salah satunya muncul dalam artikel berjudul “KPK Selidiki 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI” yang dimuat di tirto.id. .

Website tersebut memuat foto serupa dengan keterangan: “Penyidik ​​menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers operasi penangkapan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Pengurus Olahraga Nasional Indonesia dalam kasus korupsi Komite (KONI) KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) Malam ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.” Sumber: https://tirto.id/kpk-periksa-2-pekerja-kemenpora-terkait-kas-suap-hibah-koni-ddeg

Klaim dalam video KPK yang menyebutkan Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam, tidak benar. Tidak ada narasi atau keterangan dalam video terkait KPK yang menetapkan Gubernur Lampung sebagai tersangka, satu-satunya cuplikan foto yang digunakan sudah diedit.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/12543

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *