Titik Kumpul – Sebuah pesan diposting di Twitter bahwa Mahkamah Konstitusi (KC) telah menyetujui undang-undang tentang prostitusi dan seks terhadap perempuan, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Informasi ini tersebar setelah pada tahun 2017 lalu, MK menolak permohonan pemohon yang meminta perluasan pasal hukum prostitusi.
PRODUK LENGKAP
Namun pemberitaan yang diunggah akun Twitter bernama @ berisi informasi tidak bersalah, berupaya menolak permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal seksual tersebut. Ditolaknya permohonan Mahkamah Konstitusi bukan berarti Mahkamah Konstitusi menyetujui homoseksualitas dan LGBT.
Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi didasarkan pada KUHPerdata. Hal ini terkait dengan permohonan peninjauan kembali terhadap §§ 284, 285 dan 292 (Btk.). Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas asal muasal kejahatan moral yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.
MK Fajar Laksono 46/PUU-XIV/2016. pernyataannya dalam putusannya no.
“Dalam putusan dan pertimbangan Mahkamah, tidak ada satu kata pun tentang kata LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan Anda tidak mengatakan hal itu dilegalkan,” kata Fajar dalam komentarnya, 18 Desember 2017. .
Kelima hakim MK tersebut memutuskan, pemohon tidak meminta penetapan norma baru yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (legislator).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan hanya berwenang menambah atau mengurangi norma hukum, bukan menetapkan norma baru. Mahkamah menekankan bahwa tindakan korektif harus diambil untuk menghilangkan pasal-pasal perbuatan tercela bagi hakim.
PENYATAAN
Mahkamah Konstitusi menolak menetapkan syarat baru terkait pasal prostitusi yang dimohonkan pemohon. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tidak berwenang menciptakan kondisi baru. Dengan kata lain, ditolaknya permohonan tersebut bukan karena Mahkamah Konstitusi menerima LMTB, melainkan karena permohonan tersebut tidak ada.
PENYATAAN
Https://cekfakt.com/focus/10063