Cek Fakta: PDIP Suruh Anies Jangan Terus Menerus Bela Buruh

Titik Kumpul FACTS – Pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sukabumi membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum daerah pada tahun 2022. Ketua Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Berbagai organisasi meminta Anies mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta. Kisah ini pun menarik perhatian seluruh warga Jakarta.

Sejumlah artikel kemudian diterbitkan membahas masalah ini. Salah satunya Warta-Berita.com yang memuat artikel dengan judul, “PDIP Larang Pekerja TKI Biasa, Jangan Minta UMP Jakarta!”. Nama tersebut menarik perhatian dan beragam komentar dari netizen.

Namun setelah dicek seluruh isi laporan, kami tidak menemukan pernyataan PDIP yang sama dengan nama yang diberikan. Dalam laporan tersebut, hanya ada penjelasan bahwa PDIP Cabang DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta.

Pasalnya, kini Anies belum memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menunjuk UMP Jakarta. Belum ada pernyataan dari PDIP agar Anies tetap membela buruh. Jadi dapat disimpulkan bahwa judul artikel merupakan penipuan dengan kategori hubungan palsu atau kekeliruan hubungan antara judul dan isi artikel.

Apa yang mereka katakan adalah penipuan. Judul dan isi artikel wartaberita.com tidak ada hubungannya dengan itu. Dalam laporan tersebut tidak ada pernyataan PDIP yang menyatakan hal tersebut. Partai PDIP hanya meminta Anies tidak meminta keputusan PTUN Jakarta terkait kenaikan UMP Jakarta, karena Anies tidak memiliki landasan hukum yang kuat terkait hal tersebut.

Sumber: Cekfakt.com/focus/10160

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *