Cek Fakta: Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 karena Varian COVID-19

Akun Facebook bernama VIVA-Darsono New Norista memuat artikel prediksi keluarnya COVID-19 versi baru dengan PPKM level 4 yang akan berlangsung pada 24 Desember. Pernyataan ini:

“Siap-siap!!! Tanggal 24 Desember akan segera diluncurkan PPKM level 4!!!!! Pertanyaan????!!!! Bagaimana pemerintah tahu bahwa akan ada opsi lain pada tanggal 24?????? ???? ?Masih belum cukup bisnis PCR.. Masih belum cukup korupsi.. Saya ragu itu hanya tipuan.. Jadi ketika puasa dan Idul Fitri tiba komunitas Muslim akan dikurung lagi.. .jadi Komunitas Muslim tetap di tempat, menjaga jarak saat salat, tidak melambaikan tangan, dll.. Mantap!!!!

Hasil pengecekan fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, pandangan tersebut tidak benar. Pasalnya, kebijakan PPKM bukan didasarkan pada hadirnya COVID-19 versi baru pada 24 Desember 2021, melainkan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021.

Pernyataan Muhajir berbunyi: “Kebijakan status PPKM Tier 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Dilansir Cekfakt.com pada Rabu 17 November 2021.

Muhajir menegaskan, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Pedoman ini akan diterbitkan paling lambat tanggal 22 November 2021.

Para ekspatriat mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca festival Nataru.

Laporan Setkab.go.id, aturan PPKM berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Berdasarkan definisi tersebut, tidak benar PPKM yang diberlakukan pada 24 Desember 2021 sebagai versi baru COVID-19. Oleh karena itu, konten ini masuk dalam kategori konten yang salah.

Ringkasan

PPKM diluncurkan pada 24 Desember 2021 PPKM Level 3. Kebijakan ini diterapkan bukan karena adanya COVID-19 versi baru, melainkan karena libur Natal dan Tahun Baru.

Referensi

Https://cekfakt.com/focus/7914

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *