Titik Kumpul – Akun Facebook bernama Kuntoro Blukar mengunggah artikel dari situs berita Realnews.my.id berjudul “Inalilahiwaiinnailaihi roji’un…Sopir truk di Balikpapan kecelakaan akan dijatuhi hukuman M4t1”.
HASIL PERIKSA FAKTA
Berdasarkan penelusuran, dilansir Cekfakt.com, pengemudi truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48 tahun) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Derunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 orang meninggal dunia, tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan terancam hukuman penjara 6 tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan, pengemudi truk tersebut melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pengemudi truk juga melanggar perintah Wali Kota tentang jam kerja truk berbobot 21 ton atau lebih.
Sebagai sopir truk, Muhammad Alis juga memalsukan surat izin mengemudi golongan A hingga B2. Polisi akan menambah hukuman Muhammad Ali atas pelanggaran tersebut karena melanggar Pasal 263 KUHP.
“Hal ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka berinisial MA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kompol Yusuf Sutejo.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, tidak ada keraguan mengenai apa itu hukuman mati. Ancaman terberat bagi pelanggaran pasal 263 KUHP adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, dapat disimpulkan bahwa klaim sopir truk yang dijatuhi hukuman mati dalam kecelakaan Balikpapan adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten menyesatkan.
KESIMPULAN
Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan fatal yang melibatkan truk tronton di Simpang Rapak, Balikpapan yang menewaskan 4 orang, tidak divonis hukuman mati, melainkan terancam hukuman 6 tahun penjara.
REFERENSI
Https://cekfakt.com/focus/9146