Cek Fakta: Video Sidang Ricuh dan Ferdy Sambo Mengamuk

Fakta VIVA – Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul Chaotic Court, Ferdy Sambo Marah, Masih Memotret Tak Sopan. Video berdurasi 8 menit 10 detik itu memperlihatkan seorang pria yang tampak mencalonkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo di ruang sidang.

Ada pula video klip Ferdy Sambo menjalani proses dengan kode etik dan pasca rekonstruksi dengan tersangka kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Video ini diunggah pada Rabu, 21 September . , 2022, diterbitkan 5,8 juta kali, mendapat 66 tanggapan di Facebook, dan mendapat enam ribu komentar.

Namun benarkah Ferdy Sambo mengoyak di pengadilan?

Melansir Cekfakt.com, hasil cek fakta Tempo menunjukkan pria yang mengamuk bukanlah Ferdy Sambo, melainkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa. Dalam rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020, ia membalikkan keadaan.

Untuk memverifikasi isi video, tim Tempo Fact Check membagi video menjadi gambar dan mencarinya menggunakan Google Reverse Image dan Yandex Image Search. Cara lain yang digunakan adalah penciptaan kata kunci “Anggota DPRD akan membalikkan keadaan”. Di awal video, terlihat pria yang marah sambil melemparkan mikrofon dan menjungkirbalikkan dua meja.

Setelah terlacak, video tersebut ditayangkan di kanal YouTube Tribun News. Pria tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa, saat rapat dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020. Ia sangat kesal karena tiga kali diundang, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada menit 02.47, Ferdy Sambo duduk di kursi dalam sidang komisi etik Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang tersebut terkait tudingan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigjen J.

Dikutip Tempo, rapat Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan pemecatan Ferda Sambo secara tidak adil karena melanggar kode etik kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Ferdy mengajukan banding.

Sejak awal proses, tidak ada campur tangan Ferdy Samba. Dalam video tersebut juga terlihat adegan Ferdy Sambo dan tersangka ikut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di dua kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan Komplek Polsek Duren Tiga, Selasa 30/2022.

Perkembangan kasus Ferda Sambo

Dalam Arsip Tempo Rabu 28 September 2022, Kejaksaan Agung menetapkan perkara pidana pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal , dengan status P21 atau selesai.

Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara kelima tersangka kami nyatakan lengkap atau P21, kata Fadil Zumhana, Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Selain berkas pidana kelima tersangka, Jampidum juga menyebut berkas ketujuh tersangka juga P21. Fadil mengatakan, jaksa juga akan menggabungkan berkas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan penghalangan keadilan untuk mempersingkat persidangan.

Berdasarkan pengecekan fakta, video kisruh dan amukan Ferdy Sambo itu palsu. Pria yang mengamuk dalam video tersebut adalah Sukri Wailissa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Saat rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020, ia marah dan menjungkirbalikkan meja.

Setelah itu, rekaman kolase video tersebut merupakan rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan Ferdy Sambo mulai dari penyidikan, persidangan para tersangka hingga rekonstruksi, bukan soal Ferdy Sambo yang sedang berjalan.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/10593

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *