JAKARTA, 3 April 2024 – Kepolisian Republik Indonesia mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil di berbagai ruas jalan tol. Jadi, periksa dulu plat nomor mobil Anda sebelum berangkat.
“Sesuai SKB, mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 pada waktu mudik dan pulang,” kata Kepala Korps Transportasi Polri Irjen Ann Sohanan, Rabu, 3 April 2024.
Aan mengaku mereka tidak akan membalikkan kendaraan dengan tangan atau dengan cara apapun. Para penumpang dipantau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terletak di beberapa jalan tol.
“Nah, ada batasannya, artinya kita tidak ingin ada interaksi kan? Jadi kita pakai ETLE saja,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bagi penumpang yang melanggar aturan tiket saat mudik akan diberikan tiket, dan setelah selesai perjalanan pulang, tiket akan dikirim ke alamat sesuai STNK.
“Setelah libur tanggal 16, jika ada pelanggaran akan dikirim surat konfirmasi ke alamat STNK. Konfirmasi untuk menanyakan apakah benar mobil tersebut melintas antara Jakarta dan Sikampek,” ujarnya.
Program aplikasi ini:
Flow akan pulang
Dari Tol Dalam Kota KM 0 Jakarta hingga Tol Semarang Batang KM 414. 5 April 14:00 WIB – 7 April 24:00 WIB 8 April 2024 08:00 WIB – 24:00 WIB 9 April 2024 08:00 WIB – 24:00 WIB
Arus balik
Membentang dari Km 414 Tol Semarang-Batang hingga Km 0 Tol Pusat Kota Jakarta. 12 April 14:00 WIB – 24:00 WIB 13 April 08:00 WIB – 24:00 WIB 14 April 14:00 WIB – 16 April 2024 08:00 WIB