Jakarta, VIWA – Perilaku pengendara sepeda motor berbeda di jalan raya. Baru-baru ini, polisi lalu lintas menghentikan seorang pengemudi roda dua.
Jelas pengendara sepeda motor tersebut melakukan kesalahan sehingga menyebabkan dirinya diserang. Ya, sepeda motor tersebut memiliki plat nomor yang memperlihatkan kombinasi huruf dan angka nama pacarnya.
Hal itu terlihat dalam unggahan akun Instagram @dramaojol.id yang dikutip Titik Kumpul pada Minggu, 27 Oktober 2024. Dalam video tersebut terlihat seorang polisi menghentikan sepeda motor yang melintas.
“Mengapa hanya ada satu huruf pada tanda ini?” tanya petugas sambil mengecek STN sepeda motor tersebut.
“Karena nama pacar Anda,” tanya polisi tersebut membenarkan bahwa dia adalah pengguna sepeda motor tersebut.
Petugas kemudian juga memeriksa kelengkapan kendaraan. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi kaca spion, dan juga tidak terdapat nomor kendaraan maupun tanda TNKB di bagian depan.
Kombinasi plat nomornya bertuliskan: “R 4 NI”. Sedangkan jika dilihat dari ketidaklengkapan suratnya, sepeda motor tersebut memiliki kode DD. Yakni, plat nomor kendaraan yang dikeluarkan Pemda Sulsel.
Akibat kejadian tersebut, penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ). Pelat nomor yang dimodifikasi dianggap tidak resmi dan ilegal.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pengguna pelat nomor modifikasi antara lain: denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.