Jakarta – Mulai tahun 2021, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI memiliki keistimewaan seperti lembaga Polri dan TNI, yakni dapat menggunakan pelat nomor khusus untuk membedakannya dengan lembaga lain.
Penandaan kendaraan bermotor sebagai TNKB mempunyai warna pelat dasar hitam dan lambang negara khas DPR RI kombinasi warna putih dan emas dengan kode Romawi di bagian belakang dan huruf perak di bagian depan.
Dewan khusus anggota dewan ini telah diterbitkan sejak 4 tahun lalu sebagaimana tertuang dalam telegram nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani Komandan Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono.
Merujuk pada perintah Sekretaris Jenderal DPR RI No. DPR RI DPR demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ketatanegaraan.
Belakangan ini banyak pihak yang memalsukan pelat dinas anggota dewan, terutama yang digunakan pada mobil mewah, hingga akhirnya Polda Metro Jaya menyita pelat dinas tersebut, termasuk milik pengacara.
Tercatat polisi saat ini menyita 8 unit kendaraan, antara lain satu unit mobil Mercedes-Benz G-Class, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mercedes-Benz S-Class, satu unit Toyota Land Cruiser 300, satu unit Lexus LX570, satu unit Lexus RX lawas, dan satu unit lainnya. mobil.
“Ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu, seolah-olah pelat DPR. Lima tersangka diamankan dalam kasus pelat nomor DPR dan KTA palsu,” kata Kompol Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Disebutkan, empat orang lainnya berperan sebagai pembuat pelat nomor DPR palsu dan satu orang merupakan pemilik mobil. Selain menyita mobil dan pelat nomornya, penyidik juga menyita 25 KTA DĽR palsu.
Terkait ciri-ciri pelat nomor DPR palsu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menjelaskan cara membaca TNKB setelah menemukan tiga mobil mewah berpelat DPR palsu sejak awal bulan ini.
Kali ini dia menggunakan plat nomor palsu kelas Mercedes G DPR dengan plat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang itu kode Pimpinan Komisi III, tapi angka 19 di depan itu bukan kode Pimpinan Komisi III. nomor pimpinan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Berikut kode lencana dinas DPR yang asli: Ketua: 1:00 Wakil Ketua: 2:00 Wakil Ketua: 3:00 Wakil Ketua: 4:00 Wakil Ketua: 5:00
Kendaraan bermotor khusus Ketua Fraksi DPR RI Ketua Fraksi: 6 Sekretaris Fraksi: 7 Bendahara Fraksi: 8 Fraksi PDIP: 01 Fraksi Partai Golkar: 02 Fraksi Partai Gerindra: 03 Fraksi Partai Nasdem: 04 Fraksi PKB: 05 Fraksi Partai Demokrat: 06 PKS 07 Fraksi PAN : 08 Fraksi PPP : 09
Kendaraan khusus untuk melaksanakan komisi dan perlengkapan DPR Ketua: 6 Wakil Ketua: 7 Wakil Ketua: 8 Wakil Ketua: 9 Wakil Ketua: 10 Komisi I: I Komisi II: II Komisi III: III Komisi IV: Komisi IV V : V Komisi VI: VI Komisi VII: VII Komisi VIII: VIII Komisi IX: IX Komisi X:
Perlengkapan Dewan: Dewan Kehormatan Dewan: XII. Badan Legislatif: XIII. Kewenangan kerjasama antar parlemen: XIV Kewenangan dalam negeri:
Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen Sekretariat Jenderal DPR RI :
Sedangkan khusus bagi anggota DPR non-pimpinan, menggunakan nomor anggota dan nomor registrasi masing-masing partai sebagai pecahan pelat nomor yang digunakan.