Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

Depok – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian listrik untuk penambangan cryptocurrency. Pelaku diketahui bernama WS (25) yang berdomisili di Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui pelaku masih berstatus pelajar.

Pelaku menyewa salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis Depok, RT 01 RW 01, Kelurahan Curug. Di sana ia membuat alat untuk mengekstrak dan menyambungkan listrik langsung dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR). Aliran ini langsung masuk ke instalasi tanpa alat pengukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Toko tersebut memiliki lusinan alat penambangan. Listrik dari tiang digunakan untuk menggerakkan puluhan peralatan pertambangan.

Karena alat ini harus menyala selama 24 jam, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Hadi Cristanto, Selasa, 19 September 2023.

Satu alat membutuhkan daya/mesin sebesar 3000 watt. Pelaku diduga sengaja menyambungkan langsung Kabel JTR ke peralatan toko karena tak ingin membayar tagihan listrik yang mahal.

“Partai melakukan ini (pencurian listrik) untuk menciptakan penambangan cryptocurrency. “Alat-alat tersebut membutuhkan tegangan atau daya yang sangat tinggi sehingga listriknya dicuri, disalahgunakan atau diambil tanpa izin dari PLN,” ujarnya.

Ada 24 unit penambangan di toko. Pelaku sudah mengembangkan aktivitas penambangan selama dua bulan. WS menyewa toko tersebut dengan harga Rp 40 juta per tahun. Pendapatan 24 tambang dalam 7 hari kurang lebih Rp 4-5 juta. Kerugian yang dialami PLN masih dihitung. “Kami masih melakukan inventarisasi,” katanya.

PLN awalnya mendapat laporan dari warga tentang seringnya listrik padam. PLN meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengunjungi lokasi tersebut.

“Kemudian dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan. “Kami menemukan beberapa kejanggalan di sana, yakni ada beberapa kabel yang tidak berada pada jalurnya, melainkan langsung dari jalur utama menuju rumah atau pertokoan,” jelasnya.

Pegawai PLN menemukan kabel menempel di tiang. Kabel tersebut harus melewati meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

“Polsek dan tim reserse kemudian mendampingi kami untuk memeriksa adanya penyalahgunaan atau pencurian listrik untuk tujuan selain peruntukannya,” ujarnya.

WS dijerat pasal 51 UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009. Ancaman tujuh tahun penjara, tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *