BATAVIA – Pengguna pelat nomor Mitsubishi Pajero Sport B 11 VAN – John Heary (43) sebagai pengemudi, dan Andy (44) pemilik mobil – terancam dipenjara atau dipenjara atas perbuatannya.
Selain menggunakan pelat palsu, dua orang yang mengendarai Pajero Sport justru kabur dari kejaran polisi saat hendak berhenti, dan video tersebut tersebar di media sosial dengan narasi bohong.
Sebelumnya, seorang penumpang Pajero Sport ditangkap petugas PJR atau Road Patrol saat hendak menghentikannya di jalan tol dalam kota, dan rekamannya diunggah di Tiktok karena @wacepatsang317.
Secara tidak langsung, pemilik mobil menghina jasa PJR dan menilai dirinya tidak mengikuti prosedur yang dijelaskan saat merekam video tersebut.
Atas kejadian tersebut, mereka hanya meminta Gakkum Polda Metro Jaya datang memberikan penjelasan, dengan pemberitahuan 1 x 24 jam, namun tak dihiraukan hingga akhirnya ditangkap petugas pada 31 Mei 2024.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan Pajero Sport juga dianggap sebagai barang bukti. Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Indrade mengatakan, keduanya bisa dijerat pasal.
“Ya, kami sedang menyelidiki dugaan penipuan dan dugaan penyebaran informasi palsu di media sosial di TikTok,” kata Kompol Adi kepada pers, 5 Juni 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum untuk mengusut tuntutan pidana lain yang dilakukan pemilik Pajero dan dari rekaman video tersebut.
Bagaimana pola kriminal pengguna Pajero Sport?
Mengutip keterangan resmi Polda Metro Jaya, dijelaskan sejumlah sineas bisa dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Ditegaskan, perusakan nomor plat dapat dijerat dengan penipuan, dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Atau tujuannya untuk membuktikan sesuatu dengan maksud untuk menggunakannya atau mengarahkan orang lain untuk menggunakan surat-surat tersebut seolah-olah isinya nyata dan bukan fiktif dan mengancam. Jika praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian akibat pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam LLAJ Pasal 280, pelanggaran terhadap nomor STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
288 Ayat 1, pelanggaran tidak disertai STNK, atau surat keterangan uji kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana penjara paling lama dua bulan, atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.