Jakarta, Titik Kumpul – Penyesuaian tarif tol di Tol Dalam Kota Jakarta mulai berlaku pada 22 September 2024 pukul 00:00 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/Maret 2024.
Tol baru ini berlaku di dua ruas tol utama yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dipimpin pengelola PT Citra Marga. Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Penyesuaian pembayaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan, dengan perubahan terakhir. dalam PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga yang diterima Titik Kumpul Otomotif pada Jumat 20 September 2024, penilaian dan penyesuaian biaya dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh tingkat inflasi.
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berperan penting sebagai penghubung antara pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan.
Jalan tol juga menjadi jalur alternatif utama menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta, menunjang arus barang dan mobilitas masyarakat.
Dengan penerapan tarif baru ini, pengguna akan memahami perubahan tersebut dan dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka untuk mengakomodasi biaya baru tersebut.
Berikut daftar lengkap biaya yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan: Tipe I: Rp 11.000. mulai dari Rp 10.500. Tipe II : Rp 16.500. 15.500 Tipe IV: Rp 19.000 dari Rp 17.500 sebelumnya Tipe V: Rp 19.000 dari Rp 17.500 sebelumnya