Daftar Mobil Mewah Harvey Moeis yang Dibeli dari Pencucian Uang

VIVA – Kejaksaan Agung mengungkapkan, sejumlah mobil mewah yang dibeli suami Sandra Dewi, terdakwa kasus mineral kaleng, Harvey Moeis, merupakan hasil pencucian uang. Harvey Moeis juga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menerima Rp 420 miliar. Dakwaan suami Sandra Dewi digelar pada Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, uang yang diterima terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan sejumlah uang langsung dari Suparta ditransfer ke Suparta. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan Banka Tin dan sebagian lagi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk membeli beberapa mobil mewah atas nama perusahaan lain. Pertama, mobil Rolls-Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” yang ditemukan pada tahun 2023, tanpa BPKB (Bukti Kepemilikan Mobil). Rolls-Royce tersebut disita setelah rumahnya digeledah pada Senin, 1 April 2024 malam, dan diduga diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sandra Dewi ke-40 tahun lalu. Mobil termahal buatan Inggris ini memiliki dua identitas jika dilihat dari pelat nomornya, informasi kendaraan yang keluar adalah Ghost Extended atau versi sedan dengan wheelbase panjang.  Di sisi lain, jika dilihat dari desain eksteriornya, baik tampilan depan, desain pilar dan belakang, serta ground clearance-nya, maka mobil tersebut adalah Rolls-Royce Cullinan, atau SUV pertama mereka di pasar internasional, yang mana sudah tersedia sejak 2018. Lalu ada Toyota Vellfire bernomor B 510 OK terima 2020, dan Lexus RX 300 bernomor B 5 IOK terima 2021, keduanya bernama PT Mitra Jasa Utama Semesta Satu Porsche 911 Speed ​​​​Star tanpa nomor plat tahun pembelian di 2020. Satu unit Ferrari 458 Speciale plat nomor B 2 MKL tahun pembelian 2021 Nama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Terakhir ada Ferrari 360 Challenge Stradale berplat B 360 GAS yang diakuisisi pada 2023 atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar. Harvey Moeis didakwa melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian sumber daya alam negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *