Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024

Jakarta, 1 Juni 2024 – Pemerintah daerah juga mencanangkan program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Mobil (BBNKB) di beberapa daerah pada Juni 2024.

Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang merasakan manfaatnya. Berikut daftarnya yang dirangkum VIVA Otomotif:

Aceh: Pemotongan pajak hingga akhir tahun 2024 Kabar baik dari Aceh. Pemerintah daerah telah mencanangkan program pengurangan pajak kendaraan mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini membebaskan denda dan pajak berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023. Masyarakat Aceh dapat menggunakan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau dengan Aplikasi Token.

Keunggulan Sistem di Aceh: Bebas Denda: Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak. Bebas Pajak Progresif: Pajak lebih rendah untuk pemilik kendaraan kedua dan di atasnya. Akses Mudah: Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau berdasarkan permintaan.

Jabar: Diskon Pajak hingga Desember 2024 Bapenda Jabar memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan dan lima tahun. Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, jika pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang baru diluncurkan di Stasiun Leuwi Panjang.

Jawa Tengah: Tax Clearance Mulai Mei 2024, Jawa Tengah melaksanakan program tax clearance kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Pelepasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei – 19 Desember 2024). Diskon Pajak Tahun Berjalan (2,5% – 5% kena pajak) (20 Mei – 19 Desember 2024). Penghentian Pembayaran Pajak Berkelanjutan (20 Mei – 19 Desember 2024). Bantuan Back-to-Back PKB (10% – 50% untuk pinjaman 1 sd 5 tahun) (20 Mei – 20 Agustus 2024).

Sulsel: Program Kliring Juni 2024 Sulsel pun tak ketinggalan melaksanakan program kliring pajak mobil pada Juni 2024 dan berlangsung hingga tanggal tiga puluh bulan ini. Promosi yang ditawarkan antara lain:

Diskon PKB 30% untuk ongkos angkut. Diskon 40% PKB angkutan umum (pelat kuning). Pembebasan Tarif Progresif PKB. Pembebasan Pajak BBNKB dan Denda Transfer Kedua. Pembebasan Denda PKB jika melakukan BBNKB ke-2 dst.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *