Jakarta, 1 Maret 2024 – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di berbagai daerah pada Februari ini.
Program ini diterima dengan antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya kontributor yang memanfaatkannya. Pengurangan pajak kendaraan membawa beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:
1. Meringankan beban masyarakat Pengurangan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan keringanan denda pajak, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
2. Meningkatkan kepatuhan perpajakan. Masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena denda dapat menggunakan skema ini untuk membayar pajak kendaraan.
3. Peningkatan penerimaan pajak Penurunan pajak kendaraan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sekalipun pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembebasan denda, namun tetap dapat memperoleh pendapatan dari pajak dasar kendaraan yang dibayarkan masyarakat.
Bagi mereka yang membutuhkan insentif atau diskon pajak kendaraan, pemerintah Aceh punya kabar baik. Mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 akan dilaksanakan program pengurangan pajak kendaraan bermotor yang bebas denda dan pajak progresif.
Riset Titik Kumpul Otomotivif menunjukkan program ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Oleh karena itu, keabsahannya tidak perlu diragukan lagi. Manfaatkan waktu Anda sebaik-baiknya dan manfaatkan pengecualian pembayaran ini. Berikut beberapa manfaatnya:
1. Tidak ada denda Lupakan beratnya denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
2. Pembebasan Pajak Progresif Tidak perlu khawatir tarif pajak akan meningkat karena memiliki kendaraan kedua dan sebagainya.
3. Mudah Syaratnya mudah, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama ke STNK.
4. Akses mudah Pembayaran dapat dilakukan di cabang Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal.
Daerah kedua yang menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 adalah Kota Jambi dan berlaku hingga 28 Maret 2024.
Dikutip dari laman Instagram Direktorat Operasi Polda Jambi, pemilik kendaraan bisa menikmati kemudahan pembebasan denda PKB, pajak progresif utama, serta denda pokok kedua dan BBNKB.