Jakarta, 1 Mei 2024 – Pemerintah Indonesia akan kembali memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah pada Mei tahun ini.
Proyek ini mendapat respon antusias dari masyarakat umum. Dan banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Mengurangi pajak mobil memiliki banyak manfaat sosial.
Mengurangi pajak mobil akan membantu mengurangi beban pajak mobil yang telah jatuh tempo. Penghapusan denda pajak akan memungkinkan masyarakat membayar pajak mobil dengan tarif yang lebih pantas.
Mengurangi pajak kendaraan juga meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Masyarakat yang tidak membayar pajak mobil lebih awal dari biasanya karena denda dapat menggunakan skema ini untuk membayar pajak mobilnya.
Pengurangan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Meskipun pemerintah menghapuskan denda, Namun pemerintah juga bisa menerima pendapatan dari pajak dasar kendaraan yang dibayarkan warga.
Bagi yang menginginkan potongan pajak mobil atau diskon pajak mobil. Pemerintah Aceh punya kabar baik. Mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 akan ada program keringanan pajak kendaraan yang bebas denda dan pajak progresif.
Berdasarkan penelusuran Titik Kumpul Otomotif, proyek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2023 No. Pasal 40 sehingga tidak perlu diragukan lagi keasliannya. Luangkan waktu Anda dan nikmati penawaran berbayar ini. Berikut beberapa manfaatnya:
1. Bebas penalti: Lupakan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak mobil.
2. Bebas pajak progresif Tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak karena memiliki mobil second.
3. Pembayaran yang mudah diakses dapat dilakukan di kantor Samsad terdekat atau melalui aplikasi Signal.
Sementara Babenda Jabar memberikan potongan biaya PKB tahunan dan lima tahun sebesar 10 persen. Syaratnya, penggunaan layanan digital Samsat yang baru diluncurkan di Stasiun Leuwi Panjang, periode pembayarannya mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.