Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Agustus 2024

Jakarta, VIVA – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79, enam provinsi menerapkan program pengurangan pajak kendaraan pada Juli-Agustus 2024.

Dikutip VIVA dari situs Korlantas Polri, Rabu 21 Agustus 2024, provinsi tersebut adalah Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Program tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan beragam insentif perpajakan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Di Aceh, pengecualian pajak mobil meliputi pembebasan pajak progresif dan sanksi pajak mobil (PKB), berlaku hingga 31 Desember 2024.

Sementara itu, Jakarta menawarkan pengurangan denda administrasi PKB dan Bea Masuk Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024.

Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah. Selain perbedaan jenis lampu, aturan, persyaratan dan rencana pelaksanaan pemutihan juga berbeda dari satu daerah ke daerah lain.

Provinsi Bali akan mulai menurunkan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 September 2024. Ketentuan mengenai kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Umum Bali No. 14 Tahun 2024 yang meliputi penghapusan denda PCB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB II.

Di Bengkulu, pemutihan meliputi amortisasi tunggakan, denda dan BBNKB II, berdasarkan Keputusan Umum nomor E290.BPKD.2024, berlaku mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Jateng melaksanakan program whitewashing pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, kredit pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan tunggakan PKB.

Jabar melalui Bapenda Jabar memberikan diskon 10% untuk pembayaran PCB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang berlaku hingga 23 Desember 2024 dengan syarat tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *