Jakarta, 11 Juni 2024 – Program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan digulirkan di beberapa provinsi di Indonesia pada Juni 2024. Dengan adanya program ini, Anda bisa terlambat membayar tagihan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Program keringanan pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah daerah adalah menghilangkan potongan atau denda untuk mengurangi beban pajak masyarakat. Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti manfaat ini biasanya hanya perlu membayar pokok PKB tanpa khawatir akan denda tunggakan.
Namun, setiap daerah menetapkan syarat dan ketentuan tersendiri bagi mereka yang ingin memanfaatkan insentif pajak.
Berikut beberapa provinsi yang melaksanakan bleaching dengan jadwal dan ketentuannya.
1. Provinsi Aceh Aceh menerapkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Progresif dan Sanksi Pajak Kendaraan.
Syarat untuk menikmati insentif pajak adalah pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan: asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tercatat di STNK.
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu sedang menerapkan pengurangan pajak kendaraan. Program ini meliputi keringanan tunggakan pajak kendaraan (PKB), denda PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Pembenaran ini adalah Peraturan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024, berlaku mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024. Pengurangan ini mencakup pembebasan biaya pengalihan kepemilikan kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
3. Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabari) juga melaksanakan program pengurangan pajak berupa pengurangan pajak kendaraan sebesar 10%. Seperti dikutip dari situs Bapenda Jabar, pengurangan pajak transportasi ini akan diterapkan mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Diskon ini diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atas nama individu, diikuti dengan KTP asli dan surat kewajiban pembayaran (SKKP) serta tidak boleh mengambil foto melalui QRIS. , rekening virtual atau debit EDC (GPN).
Sedangkan diskon PKB 5 tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya Anda sudah melakukan pre-order pada aplikasi Sapawarga dan bisa menginstalnya, maka e-KTP akan atas nama pribadi Anda.
Setelah itu, Buku Asli Pemilik Mobil (BPKB), STNK, dan SKKP membawa mobil tersebut untuk diperiksa fisiknya. Khusus pengurangan pajak selama lima tahun, Bapenda akan memberikan kuota harian sebanyak 30 kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
4. Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga memberikan insentif pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda_Jateng. Pengurangan pajak kendaraan meliputi pembebasan BBNKB II, keringanan pajak tahunan, pembebasan pajak progresif dan pembebasan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusannya tidak memiliki jadwal yang bersamaan. Bapenda Jawa Tengah menawarkan jadwal khusus, lihat jadwal di bawah ini:
– BBNKB Proses II : Mei 2024 – sampai dengan 19 Desember 2024 – Pengurangan pajak berkala : Mei 2024 – sampai dengan 19 Desember 2024 – Pembebasan pajak progresif : Mei 2024 s.d. 19 Desember 2024 – Tanggal jatuh tempo PKB : Mei 2024, Agustus 2024.
5. Pemerintah daerah Sulawesi Selatan yang masih menerapkan insentif pajak mobil pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program dukungan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024, berlaku sampai dengan 30 Juni 2024.
Salah satu insentifnya adalah pembebasan denda pajak bagi pemilik mobil yang ingin mengganti nama. Dengan menghilangkan biaya balik nama, masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya lain seperti pembuatan BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan (TNKB).