Titik Kumpul – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan bahwa orang tua siswa SMA/SMK negeri tidak diwajibkan membeli seragam saat mendaftar ulang.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengatakan para kepala SMA dan sekolah negeri di Jawa Tengah.
Sebagaimana disampaikan Antara pada Senin, 8 Juli 2024, “Pendaftarannya gratis, tidak dipungut biaya. Tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.
Ia mengatakan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua siswa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek 50 Tahun 2022.
“Sekolah tidak boleh menjual atau menjual pakaian. Orang tua tidak boleh merujuk,” imbuhnya.
Menurutnya, hanya pihak sekolah yang harus memberikan informasi kepada orang tua tentang bahan-bahan yang digunakan untuk membuat seragam sekolah seperti seragam putih abu-abu, seragam olah raga.
“Harusnya menjadi tanggung jawab orang tua. Pihak sekolah hanya mengurus seragam saja, misalnya putih abu-abu, pramuka, dan sebagainya,” jelasnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah menerima Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2024 dan sedang dalam proses pendaftaran.
Keseluruhan proses PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 diatur dengan Peraturan Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah No. 420/0479 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan PPDB Bagi Sekolah Menengah Atas Negeri dan Kejuruan di Wilayah Jawa Tengah. Tahun Pelajaran 2024/2025.
Sesuai jadwal, proses pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 3 hingga 12 Juli 2024 langsung di sekolah tempat siswa akan bersekolah.
Berdasarkan data, siswa lulusan SMP/MTs di Jateng tahun ini berjumlah 541.073 orang, daya tampungnya hanya 221.859 kursi, 117.851 kursi di 361 SMA, dan 104.008 kursi di 234 SMK.
Untuk PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2024, siswa yang diharapkan mengajukan akun sebanyak 438.610 orang, disetujui 324.487 orang, dan tidak disetujui 4.169 orang.
Baca artikel menarik beasiswa Titik Kumpul lainnya di tautan ini.