Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

JAKARTA, Titik Kumpul – Harvey Moise, tersangka kasus korupsi Pengelolaan Timah, diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024 untuk membacakan pembelaan atau pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesempatan itu, istri artis, Sandra Devi, menyampaikan pesan haru kepada kedua anaknya yang sedang merenung, Raf dan Mick.

Harvey Moy menegaskan dengan suara gemetar bahwa dirinya bukanlah sosok koruptor seperti yang santer diberitakan.

“Anakku Rafa dan Mika, papa bukanlah orang yang koruptor, apapun kata dan tulisan orang sekarang atau nanti, jangan pernah terpikir bahwa kamu telah menikmati uang hasil korupsi. “Hanya Tuhan yang tahu, dan waktu akan menjawabnya, Ayah tidak segan-segan mengambil barang yang bukan milik Ayah, apalagi mengorbankan orang demi kekayaan,” kata Harvey.

Di momen emosional tersebut, Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya atas situasi yang dihadapinya.

“Malaikatku, maafkan ayah karena tiba-tiba menghilang dari kehidupanmu yang masih muda. Kamu hanya kehilangan hak untuk menjadi sosok ayah,” katanya.

Sontak, nama Harvey Moyes pun langsung viral di media sosial hingga banyak yang mempertanyakan nama panggilan apa yang cocok untuk sang penjahat.

Seorang netizen menulis: “Bapaknya tidak korup, tapi bapaknya korup.”

Netizen lainnya menulis: “Ayah tidak korup, ayah hanya tumpukan karburator.

“Lelucon terbaik, jika kamu tidak korup, lalu kamu siapa?” kata seorang warganet.

“Iya betul, tapi produknya dikeruk,” tulis salah satu warganet.

Diberitakan sebelumnya, terkait korupsi sistem tata niaga timah PT Timeh Tbk (IUP) di wilayah izin usaha pertambangan. Antara tahun 2015 dan 2022, Harvey divonis 12 tahun penjara, denda 1 tahun, dan tambahan denda ganti rugi Rp 210 miliar.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya bernama Suparta (CEO PT RBT) dan Reza Andriansiah (Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT) juga didakwa.

Suparta divonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, pidana penjara berat 1 tahun, dan tambahan denda Rp 4,57 miliar sebagai ganti rugi selama 8 tahun.

Reza divonis 8 tahun penjara dan denda 750 juta riyal hingga 6 bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 300 triliun rad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *