Dampak Besar Kenaikan PPN pada Industri Otomotif Indonesia

Karawang, VIVA – Belakangan ini pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut kemungkinan berdampak pada industri otomotif.

Terkait hal tersebut, Bapak Bob Azam selaku Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Bob mengatakan, situasi pasar di dalam negeri saat ini sedang kurang baik. Hal ini tercermin dari lemahnya daya beli dan menurunnya Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia.

Mudah-mudahan (ada) recovery sehingga permintaan dan kepercayaan pasar bisa pulih kembali,” ujarnya, dikutip VIVA di Karawang, terakhir kali.

Selain itu, kata dia, angka PMI pada Agustus 2024 juga mengalami penurunan.

“Di bawah 50 tandanya kita sudah masuk zona akselerasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah mendorong kebijakan yang dapat memperbaiki kondisi pasar saat ini.

Oleh karena itu, optimisme pasar harus tetap dijaga. Kebijakan promosi seperti pelonggaran (daripada menaikkan PPN) harus diutamakan, jelasnya.

Menurut dia, kenaikan pajak tidak menjamin peningkatan pendapatan ekonomi.

“Kita tidak bisa jamin kalau pajak naik maka penerimaan akan naik. Kalau perekonomian turun bisa sangat berbahaya,” kata Bob.

Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa undang-undang kenaikan pajak sebesar 12% perlu dipertimbangkan kembali.

“Harus dipertimbangkan kembali, mengingat beberapa tahun terakhir kita mengalami inflasi yang disebabkan oleh pasokan atau berkurangnya daya beli,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *