Demi Konten Tawuran, 7 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka di Tangerang

Kota Tangerang – Polres Tangerang Kota menangkap tujuh pelaku tawuran yang masih di bawah umur. Dalam kejadian itu ada satu korban berinisial PIM (15) yang mengalami luka bakar dan luka akibat senjata tajam. 

Wakil Kapolres Tangerang Kota AKBP Indra mengatakan, perkelahian bermula dari kebutuhan akan konten di media sosial. Pelaku tawuran berjanji akan bertemu di lokasi kejadian di Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 6 Agustus 2023. 

“Total tersangka yang terlibat ada 13 orang, 7 di antaranya masih di bawah umur. Mereka membuat janji di media sosial tentang konten tawuran,” ujarnya, Rabu, 6 September 2023.

Hingga saat kejadian, pelaku berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20) dan anak pelaku berinisial RD, Datang TB, RF, AK, AD, LF, AG juga bertemu di lokasi. Kemudian serangan gabungan terjadi. Namun aksi tersebut ternyata salah sasaran dengan menyerang korban berinisial PIM. 

“Korban ini tidak terlibat tawuran, kebetulan ada di lokasi kejadian dan diyakini bagian dari mereka. Jadi dia yang menjadi sasaran kekerasan. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam dan luka bakar. akibat disiram air keras oleh tersangka MI,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, warga langsung membawa korban ke rumah sakit usai melakukan aksinya. Dilanjutkan dengan proses penangkapan para pelaku. 

“Kami semua berhasil menyelamatkan mereka. Nanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, maka tindak pidana tersebut akan diancam dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perlindungan. tentang Anak, § 2 § 1 Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *