Jakarta – Institut Teknologi Bandung (ITB) menarik perhatian masyarakat di platform media sosial X dengan menawarkan opsi pembayaran biaya kuliah melalui layanan pinjaman online (pinjol).
Berikut daftar informasi kerjasama ITB dengan Pinjol terkait biaya pendidikan yang dipungut Titik Kumpul dari berbagai sumber: Ia mengunggah fotonya di media sosial.
Akun x @itbfess membagikan foto brosur berisi informasi tentang rencana pembayaran bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Brosur tersebut merinci rencana pelunasan enam hingga 12 bulan dengan proses pengajuan yang tidak memerlukan uang muka atau agunan seperti aplikasi pinjaman online lainnya.
Dalam brosur disebutkan biaya pengajuan beasiswa sebesar Rp 12.500.000 dengan jangka waktu pengembalian 12 bulan.
Jumlah tersebut dapat dibayarkan setiap bulan dengan biaya kurang lebih Rp 1.291.667. Rinciannya meliputi jangka waktu pembayaran 12 bulan, biaya platform bulanan sebesar 1,75 persen, dan biaya persetujuan sebesar 3,00 persen. ITB membenarkan
Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membayar biaya kuliah mahasiswanya.
“ITB (seperti PTN/PTS lainnya) bekerja sama dengan lembaga non perbankan,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Naomi mengatakan kerja sama tersebut dilakukan dengan bantuan lembaga keuangan yang memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“OJK sudah menyetujui sistem pembayaran pelatihan,” ujarnya.
Naomi mengatakan ITB akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai program yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial
Dalam pemberitaan Titik Kumpul, Jumat 26 Januari 2024, menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pasar Keuangan dan Pertahanan OJK Sarjito mengatakan pihaknya akan menantang Danacita.
OJK akan memanggil Danacita untuk mengklarifikasi artikel-artikel meragukan di media sosial tersebut, kata Sargito saat dihubungi Titik Kumpul pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sarjito mengatakan OJK dalam hal ini tidak akan berada di bawah sistem ITB jika cerita tawaran membayar biaya sekolah dengan pinjaman itu benar adanya. “Tentunya OJK tidak akan masuk dalam kebijakan ITB jika cerita itu benar,” ujarnya.
Meski demikian, OJK mengingatkan mahasiswa untuk mengetahui hak dan tanggung jawabnya sebagai pembeli. Termasuk resiko peminjaman melalui pinjol. “Masyarakat, termasuk mahasiswa, harus mengetahui hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna. Ini tentu saja mencakup risiko pinjaman dan kemampuan membayar,” ujarnya
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kepala Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto, ia menyatakan biaya pendidikan harus dibayarkan sedikit demi sedikit.
Naomi menjelaskan, sesuai ayat (1) pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Seragam (UKT) secara penuh setiap semester. Kewajiban ini wajib bagi siswa dan setiap siswa wajib menunaikannya.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui SNBP dan SNBT wajib membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori, yaitu UKT 1 (Rp 0) hingga UKT 5 (lebih tinggi). Pada saat yang sama, siswa yang diterima melalui seleksi mandiri bertanggung jawab atas biaya kuliah penuh.
“ITB tidak memberikan beasiswa kepada siswa yang diterima melalui IUP dan SM-ITB, kecuali siswa SM-ITB yang memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari SMA/MA zona 3T,” ungkap Naomi, Jumat (26/1). , 2024).
Menurut Naomi, ITB menawarkan banyak pilihan yang ditawarkan oleh berbagai bank, mulai dari layanan tabungan dan kartu kredit hingga pusat pelatihan khusus non-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Pengawas Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, ITB melalui Kantor Kemahasiswaan ITB menyediakan cara pengajuan UKT dan bantuan UKT setiap semester bagi mahasiswa,” ujarnya.