Deretan Skandal Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Bikin Geram, Terbaru Tindakan Asusila

VIWA – Belakangan ini masyarakat Indonesia mulai menaruh perhatian lebih pada mantan Ketua CPU Hasim Asiyari. Tentu tak lepas dari pemberitaan pemecatannya sebagai Ketua CPU dan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan bernama CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pimpinan Deng Ha.

Jauh sebelum kejadian ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tidak pernah luput dari berbagai skandal. Beberapa waktu lalu, ia dituding menggunakan pesawat pribadi saat bekerja sebagai penyelenggara pemilu 2024.

Tak hanya itu, masih banyak lagi skandal Hasim Asiari yang menimbulkan kontroversi di dunia maya. Bagaimana skandal Hasim Asyari saat ini? Gulir artikel selengkapnya di bawah ini yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Skandal Wanita Emas

Yang pertama menarik perhatian publik adalah skandal antara mantan ketua Partai Komunis Ukraina dengan seseorang yang dijuluki Wanita Emas. Pada Agustus 2022, Hasim terlibat skandal dengan Hasnaeni Moeen, pemimpin Partai Republik Bersatu yang dijuluki “Wanita Emas”.

Berdasarkan akun Instagram @cepat.indo, pada tahun 2022, Hasim Asyari diduga melakukan hubungan terlarang dengan wanita emas. Saat itu, Hasim dipastikan melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas, sekaligus mengunjungi pantai dan gua.

Kunjungan Hasnaeni tiba-tiba menjadi kontroversial karena ia merupakan ketua partai yang bisa ikut serta dalam pemilu.

Masalahnya tidak berakhir di situ: Pada bulan Desember 2022, wanita Emas ini melapor ke DCP karena melakukan pelecehan seksual terhadap Hasim.  Ia menuding Hasim terdesak janji mengamankan pencalonan partainya pada pemilu 2024.

Pernyataan itu kemudian dibagikan melalui video di media sosial. Meski demikian, Golden Lady akhirnya mengakui bahwa tudingan pelecehan seksual tersebut tidak benar, melainkan hanya fiksi belaka. 

Wanita Emas mengaku melontarkan pernyataan tersebut karena emosi dan di luar kendali. Secara umum, ia mengaku sedih karena partainya kalah bersaing di Pemilu 2024.

Tunjuk Gibran Cavapares

Hasim Asyari kemudian menyetujui surat yang berisi batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, Partai Komunis Ukraina segera mengirimkan surat kepada partai politik peserta pemilu jelang Pilpres 2024.

Hasim Asiyari menandatangani surat yang kemudian diterbitkan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) pada 16 Oktober 2023 setelah Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Sehingga, pada Februari 2024, DCPP memutuskan Hasim melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu saat mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cavapres).

Singkatnya, Hasim C membiarkan Perpp didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tanpa menguji UU Pemilu 7 Tahun 2017 (UU 7/2017). pemerintah.

Hukuman berat terakhir berupa teguran kepada terdakwa pertama, Ketua dan Anggota KPU terpilih Hashim Asiari, akan mulai berlaku setelah diumumkannya keputusan ini, kata Heddi seperti dikutip Titik Kumpul. co.id. satu sumber.

Irman ikut serta dalam skandal Guzman

Dalam kasus Irman Guzman, DCPT juga mengeluarkan perintah preventif kepada Hasim Asiari. Sebab, mantan Ketua MPP itu dinilai ceroboh dan lalai dalam proses pencalonan anggota DP Pemilu 2024.

Irman Guzman mengumumkan tak akan mencalonkan diri sebagai anggota senat daerah pemilihan Sumatera Barat (Dapil) setelah mendapat tekanan dari masyarakat.

Sebab, Imran sebelumnya merupakan terpidana korupsi dan baru dibebaskan pada akhir tahun 2019. Namun, seharusnya CPU sejak awal bersikap tegas dalam mengambil keputusan untuk tidak mencalonkan Irman sebagai calon DPP berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. .

Skandal terkait kuota calon perempuan di Parlemen

Selain itu, pada 26 Oktober 2023, Hasim Asiyari terbukti melanggar Kode Etik Pejabat Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Belakangan, ketua Partai Komunis Ukraina diperingatkan dengan tegas tentang kurangnya profesionalismenya ketika menyetujui Pasal 8, Klausul 2 Aturan 10 Partai Komunis Ukraina, 2023. Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap putusan tersebut, yang menyatakan bahwa 30% calon mengatur keterwakilan calon perempuan.

Dalam hal ini, Anggota DPR Muhammad Tio menilai Aliansi Hasim kurang merespon usulan partai, khususnya DPRK, tentang metodologi penghitungan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon potensial.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PU-XIV/ Tahun 2016 menegaskan aturan mengenai hasil pertemuan dengan Republik Korea dan Pemerintah tidak mengikat. Tak hanya Hasim, enam anggota KPU lainnya juga mendapat teguran dari DKPP.

Aturan Pesawat Pribadi

Hasim Asyari menyedot perhatian warganet di dunia maya hingga tersiar kabar bahwa ia berkeliling menggunakan jet pribadi dan pergi ke diskotik dalam perannya sebagai penyelenggara pemilu 2024.

Tudingan tersebut juga dilontarkan Riswan Tony, anggota terpilih Fraksi Partai Golkar Komisi II Republik Rakyat Demokratik Korea (SDP) dalam sidang yang digelar di gedung Republik Rakyat Demokratik Korea (SDP).  

Terkait hal itu, Hasim hanya mengklarifikasi soal tarif sewa jet pribadi. Ia mengatakan, pesawat tersebut disewakan untuk memenuhi kebutuhan pengendalian logistik pemilu 2024.

Menurut dia, pesawat pribadi tersebut sengaja disewa agar surat suara dapat sampai ke pemilih tepat waktu. Menurut Hasim, hal itu dilakukan karena pengadaan logistik Pemilu 2024 harus selesai dalam waktu 75 hari.  

Tindakan asusila anggota PPLN

Belakangan ini Hasim Asyari berhasil menarik perhatian masyarakat dan pengguna online.  Tentu saja tak lepas dari pemberitaan dirinya diberhentikan sebagai ketua dan anggota SEC, karena terbukti melakukan perbuatan asusila dengan wanita yang memanggilnya SEC.

Tak lain, CAT ini ternyata merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (ECEA) baru saja resmi memecat pemimpin sekaligus anggota Partai Komunis Ukraina, Khasim Asyari, karena melakukan pelanggaran.

Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan LBH APIK yang mewakili korban, pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasim Asiyari merupakan tindakan mendekati, merayu, bahkan tidak senonoh.

Menurut badan tersebut, pelanggaran tersebut terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. Hasim dan terduga korban dikabarkan beberapa kali bertemu saat kunjungan resmi Hasim Asyari ke Eropa dan kunjungan korban ke Indonesia.

Terkait putusan pemberhentian Hasim Asyari, dalam sidang Kode Etik KEPP terhadap terdakwa Hasim Asyari dibacakan langsung oleh Heddi Lugito, ketua majelis sidang DKPP. ari, Rabu 3 Juli 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *