Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Makassar – Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dikeroyok massa. Polisi yang ingin menangkap pelaku sangat senang karena banyak masyarakat yang marah dengan kelakuan pelaku tersebut. Disebutkan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Di Jalan Haji Kalla Campagaiia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat malam, 19 April 2024, amukan massa tak bisa dibendung setelah mengetahui aksi terduga pelaku pencabulan gadis kecil.

Massa yang marah pun langsung mengepung asrama elit tersebut dan mulai mencari pelaku berinisial HD (30) yang bertugas sebagai satpam di sana. Polisi yang mendapat pemberitahuan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.

Pelaku yang berencana menikah dalam waktu dekat ini mengaku di hadapan polisi bahwa perbuatannya baru pertama kali dilakukan terhadap korban dan ia salah dalam perbuatannya.

Saat hendak digiring ke mobil polisi, massa yang marah berkali-kali mencaci-maki pelaku hingga wajahnya menghitam. Bahkan polisi pun dibuat kaget dengan banyaknya massa yang ada di lokasi kejadian.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi di Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dugaan pencabulan terungkap saat korban berusia 4 tahun menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kejadian bermula saat pelaku yang merupakan satpam wisma melihat korban sedang bermain game di lokasi. Korban kemudian ditipu oleh pelaku agar melakukan aksinya dengan mengganggu korban. Penyerang tidak dapat melarikan diri bahkan setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian.

Kasat Reskrim Polsek Panakkukang Makassar Iptu Sangkala mengungkapkan, perbuatannya dijerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 maksimal tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: Abdullah Daeng Sirua Makassar (tvOne) Baca artikel trending menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *