Dewan Pendidikan Kabupaten Kota Se-Indonesia Gelar Rakornas ke-2 di Cirebon Jawa Barat

Cirebon – Sukses Rakornas ke-1 tahun lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia kembali menyelenggarakan Rakornas ke-2 di Hotel Prima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu-Senin, 17-18 September 2023.

Rakornas ke-2 ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dari berbagai provinsi di Indonesia. Rakornas ini dihadiri 150 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dari 40 provinsi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini mengangkat tema “Memperkuat dan Memantapkan Peran Dewan Pendidikan untuk Mencapai Tujuan Pendidikan Nasional”. Pada hari pertama, seluruh peserta disuguhkan serangkaian acara seperti pengakuan terhadap seni dan budaya Cirebon, sambutan dari Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui video dan Dave Akbarshah Fikarno, anggota Komisi I DPR, sebagai serta ‘Penyampaian materi mengenai substansi kegiatan.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia (FKDPI), Dr. Joko Riyanto, SH, MM, MH, Rakornas ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mempercepat kemajuan pendidikan di Indonesia melalui peran Dewan Pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan Dewan Pendidikan Nasional yang saat ini belum berfungsi maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus direvitalisasi.

Ketua panitia FKDPI, Dr. Hediyana Yusuf, M.M., Majelis Koordinasi Nasional kali ini harus menghasilkan keputusan atau rekomendasi terhadap keberadaan Dewan Pendidikan, secara nasional dan tingkat kabupaten/kota se-Indonesia, agar terjadi lompatan besar dalam memikirkan kemajuan bangsa Indonesia. . pendidikan

Untuk mempercepat hal tersebut, FKDPI mendesak segera dibentuknya pengurus Dewan Pendidikan Nasional yang masa jabatannya selama 30 tahun. FKDPI juga menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek untuk pemilihan langsung. menyelenggarakan urusan pemerintahan Dewan Pendidikan Nasional.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Cirebon, Dra. Eti Herawati, mengatakan: “Dewan Pendidikan merupakan bagian penting dalam kemajuan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, perlu juga mendorong agar segera dibentuk Dewan Pendidikan Nasional dan diperkuat keberadaannya di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “

Hasil Rakornas ke-2 menjadi cikal bakal usulan percepatan pembentukan Pengurus Dewan Pendidikan Nasional hingga aktor di tingkat pusat. Kedepannya, Dewan Pendidikan diharapkan tidak lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, namun dapat berperan maksimal dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Sekadar informasi, lahirnya Dewan Pendidikan merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai wujud keterlibatan pemerintah dan otonomi pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bagian ketiga pasal 56 mengacu pada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah membentuk dewan pendidikan dan komite sekolah, sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini merupakan jawaban atas amanat Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003):

“Dewan Pendidikan sebagai lembaga independen dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan mempertimbangkan tenaga, sarana dan prasarana, memberikan arahan dan dukungan, serta memantau pendidikan di tingkat nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. yang tidak memiliki hubungan hierarkis.”

Keberadaan, fungsi dan tugas Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 192 ayat (2), (3), (4) dan (5) diatur . . Ayat (2) berbunyi: “Dewan Pendidikan berupaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan mempertimbangkan dan memberikan dukungan terhadap tenaga, sarana dan prasarana, serta memantau pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.” Ayat (3), “Dewan Pendidikan melaksanakan fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4): “Dewan Pendidikan bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Gubernur/Walikota atas pengaduan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.” Ayat (5) berbunyi “Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, website, rapat dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu sebagai pertanggungjawaban umum.”

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *