Pamekasan – Kasus toilet siswa bayar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis, 5 Oktober 2023, masih menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari pengawas pendidikan hingga Dewan Perwakilan Daerah.
Kini kebijakan tersebut juga menjadi perhatian Ketua Dewan Pendidikan Kerajaan Pamekasan, M. Sahibuddin, yang menyebut toilet siswa berbayar melanggar Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). “Iya (pemerasan).”
“Meski kebijakan ini memuat hukuman untuk mengubah karakter siswa, namun menurut saya hal itu tidak terlalu mendidik,” kata M. Sahibuddin, Ketua Dinas Pendidikan Pamekasan. melebihi batas kewenangan yang diberikan, khususnya toilet berbayar.
“Di MAN 1 ada komite sekolah yang diberi peran lebih aktif. Saya melihat kewenangan kepala sekolah melebihi batas,” jelasnya.
Sahibuddin juga menyampaikan bahwa komite sekolah MAN 1 tidak diberi kesempatan untuk lebih aktif dan kooperatif, sehingga aspek komite madrasah ditiadakan.
“Karena Mendikbud tahun 2007 dan Pergub tahun 2023 sudah mengatur dengan jelas peran komite madrasah yang harus berperan besar dalam kebijakan-kebijakan yang berada di luar kewenangan sekolah,” imbuhnya.
Sahibuddin juga menyayangkan MAN 1 tidak menginformasikan kepada Kementerian Agama di Pamekasan tentang kebijakan toilet berbayar. “Peran Komite Sekolah sangat diperlukan, jika demikian maka Komite Sekolah akan tertinggal”, tutupnya.
Terkait peristiwa pencabutan biaya toilet pelajar, Sahibuddin tidak bisa menuntut MAN 1 sebagai tindak pidana politik karena semua berada di tangan Kepolisian dan Kejaksaan.
Laporan: Veros Afif
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.