Sukoharjo – Video momen mantan polisi wanita bernama Yuni Utami ditangkap warga viral di media sosial pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Yuni Utami ditangkap warga wismanya di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024 malam.
Warga mengungkap, polwan yang kerap viral di TikTok ini kerap berteriak tak jelas dari asramanya sehingga membuat mereka khawatir.
Hal itu diketahui dari video yang diunggah ke akun Instagram @info_kartasura pada Sabtu pagi.
“Saya baru mendapat informasi bahwa mantan polisi wanita bernama Yuni kembali membuat onar di kawasan Kartasura. “Warga berkumpul di lokasi karena sangat meresahkan,” kata juru kamera.
Usai penangkapan, pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 dibawa warga ke RS Jiwa Daerah. Dr. Arif Zainuddin Surakarta (RSJD) untuk pemeriksaan.
Sesampainya di rumah sakit, warga melihat tangan Yunia diborgol saat keluar dari mobil. Ia pun tampak marah kepada warga sekitar dan tak mau menyentuhnya.
Mantan polisi wanita yang kerap membuat keributan di kawasan Kartasura itu, saat ini sedang dipindahkan ke RSJ Solo bersama warga, kata videografer itu lagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Yuni merupakan bintara polisi kelas 37 pada tahun 2008. Ia bertugas sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polsek Biro dan Polres Donggala.
Yuni membuat heboh saat mengaku dipecat dari Polri setelah menolak melepaskan pemerkosa.
Terkait kasus tersebut, Supranoto menjelaskan, saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda sedang menangani kasus pemerkosaan bersama atasannya, Brigjen AA Polsek Biromaru. Namun hubungan keduanya tidak harmonis karena perbedaan pendapat.
Saat itu, Bripda Yuni Utami ngotot menggunakan pasal pemerkosaan, padahal hasil otopsi dokter tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Karena itu, Brigjen AA meminta dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka untuk mengoreksi hasil otopsi, meski usulan tersebut ditolak Yuni Utami. Sejak saat itu, Yuni Utami belum menjalankan tugasnya sebagai anggota dan belum menjabat.
Selanjutnya, Yuni Utami diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena desersi atau mangkir dari tugas selama 2 tahun. Hal ini juga terlihat dari pengumuman Panglima Polda Sulteng Nomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
Didik mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut mendapat hukuman tetap dari Pengadilan Negeri Donggal, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor 67/Pid.B/2012/PN tanggal 8 Agustus 2012 yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.