Diduga Lakukan Penggelapan, Polisi Ungkap Status Tiko Aryawardhana

JAKARTA – Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pidana dugaan penipuan dan atau adopsi. Nilai kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan Tiko sempat diperiksa terkait kasus yang didakwakan padanya. Tiko dilaporkan oleh AW sendiri pada tahun 2022. Scroll ke bawah untuk selengkapnya, yuk!

“Iya, yang bersangkutan hadir (di persidangan). Jadi saat penyidikan kita klarifikasi, kemudian dalam proses penyidikan ini kita juga akan memanggil orang itu,” kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa. , 4 Juni 2024.

Saat ini kasus dugaan pacaran yang melibatkan Tiko sudah berpindah dari penyidikan ke penyidikan. Selain itu, polisi memeriksa lima orang saksi. 

Sejauh ini prosesnya sudah terbuka penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses penyidikan kami ubah menjadi penyidikan, kata AKBP Bintoro.

“Kami memeriksa lima orang saksi dan memperoleh hasil audit keuangan eksternal,” ujarnya.

Kemudian, AKBP Bintoro juga mengungkapkan Tiko saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau adopsi. 

“Selalu menjadi saksi,” kata AKBP Bintoro.

Sebelumnya, kuasa hukum AW, Leo Siregar, angkat bicara mengenai kasus tersebut melalui keterangan tertulis. Dia menjelaskan, permasalahan tersebut bermula saat Tiko dan AW mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Modal perseroan seluruhnya berasal dari AW. Di perusahaan ini, AW menjabat komisaris dan Tiko menjabat direktur.

Dalam kunjungannya, AW terkesan pasif sehingga Tiko mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk hal-hal terkait keuangan. Awalnya AW merasa usahanya berjalan baik, hingga akhirnya ia merasa kesal karena Tiko ingin menutup usahanya pada tahun 2019 karena tidak mampu membayar sewa.

“Nah, kami menduga kewenangan yang tidak diawasi ini menjadi peluang bagi terlapor untuk melakukan tindakan itikad buruk yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ada bisnis yang mau tutup karena tidak bisa bayar sewa. Oh aneh,” kata Leo Siregar dalam keterangannya.

Kecurigaan AW terhadap dugaan tersebut semakin menguat karena pada tahun 2021, ia menemukan dua dokumen mencurigakan berupa P&L (laba rugi). Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi untuk menyembunyikan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Tak gentar, AW melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui penggunaan uang tersebut tidak jelas tujuannya. AW merasa Tiko tidak beritikad baik sehingga akhirnya membawa kasus tersebut ke pengadilan. 

Dari situ klien kami melakukan audit melalui auditor independen dan menemukan temuan terkait penggunaan dana Rp 6,9 miliar dengan peruntukannya yang tidak jelas, kata Leo Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *