Jakarta – Komedian Stand Up Comedy Gerallio dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap komunitas tunarungu. Dugaan pelecehan tersebut terkait dengan konten yang diposting di akun media sosialnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat Idnal membenarkan kabar terkait itu. Dia mengatakan, laporan tersebut diajukan sejak Jumat, 10 Mei 2024.
LP (laporan polisi) dua hari lalu, Jumat, 10 Mei 2024, kata Kompol Ade Rahmat kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.
Ade Rahmat mengatakan, kabar tersebut muncul saat Komika Gerallio mengunggah video lucu. Dalam video tersebut, Gerallio menunjukkan bahasa isyarat kepada gadis tersebut, namun isyarat tersebut ternyata tidak ada artinya.
Kemudian seorang saksi berinisial PA mengomentari video tersebut: “Seberapa acak bahasa isyarat untuk menjadi viral secara instan? INI BUKAN LELUCON! Tolong hapus video ini dan buat video permintaan maaf paling lama 24 jam. “Kami akan lapor ke polisi,” ujarnya.
Setelah itu, banyak komentar bermunculan di postingan tersebut. Bahkan, salah satu komentator mengaku tak senang dengan tingkah lucu Gerallio.
Namun, Geraldio membantah komentar tersebut. Bahkan, dia menyebut komentar wartawan itu tidak relevan.
– Terlapor menanggapi semua komentar kecuali komentar JPU yang tidak menanggapi, malah terlapor yang mengatakan, kurang lebih penting, kata Ade Rahmat.
Gerallio akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga bersalah Pasal 310 dan/atau Pasal 157 ayat 1 KUHP juncto Pasal 27 1 dan 2 dan/atau Pasal 7 UU ITE. Pasal 144 UU Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.