Dihukum Penjara Seumur Hidup, Praka Riswandi Manik Cs Terbukti Membunuh Dengan Cara Biadab

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 yang dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel C.K. Rudi Dwi Prakamto hari ini membacakan putusan atau putusan pengadilan militer terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Yasmovir di Tanah Air. kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masikur.

Ketiga tersangka prajurit TNI AD divonis penjara seumur hidup dengan tambahan pidana pemecatan tidak hormat dari satuan.

Ketua majelis hakim Kolonel Rudi Dwi Prakamto menjelaskan beberapa alasan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 memvonis ketiga terdakwa prajurit TNI AD.

Menurut Kolonel Che.K. Rudy, ada beberapa hal yang berdampak besar bagi juri dalam memutus kasus pembunuhan dan penculikan tersebut.

Pertama, dalam kaitannya dengan kepentingan militer, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai prajurit dididik, dilatih dan dilatih oleh negara untuk menjalankan tugasnya terutama melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan untuk membunuh. Rakyat.

Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya kesatuan terdakwa di mata masyarakat, kata Ketua Panitia Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Rudi Dwi Prakamto di ruang sidang, Senin. , 11 Desember 2023

Lebih lanjut, Ketua MK menambahkan, yang menyulitkan para terdakwa lainnya adalah tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan TNI yang selalu bersolidaritas dengan rakyat untuk mendukung kerja inti TNI.

Selain itu, dari segi keadilan, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 menilai perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masyarakat. .

Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan norma hukum nilai-nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai-nilai beradab dan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat.

Persepsi masyarakat terhadap perbuatan terdakwa sangat menjijikan, tidak menggambarkan orang, sehingga pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya, ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang terdakwa dan 14 orang saksi yang hadir dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

“Ini membuktikan pembunuhan itu direncanakan,” kata Kolonel Chk Rudi.

Hal yang memberatkan lainnya adalah Komisi Hakim berpendapat bahwa setelah melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, meskipun dalam persidangan mereka menyatakan penyesalan, namun terdakwa menunjukkan penyesalan, rasa iba dan kesedihan.

“Cara kejahatannya adalah pembunuhan terhadap terdakwa Imam Masykur dilakukan pada saat penculikan dan penyiksaan. Setelah korban ditemukan tewas, terdakwa malah menelantarkan korban untuk menghilangkan jejak aksinya. kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer.

“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa sangat menjijikan. Dilihat dari perbuatan tersebut, jelas para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 juga mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan ketiga terdakwa.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Para terdakwa bersikap jujur ​​selama persidangan, sehingga membuat persidangan menjadi lebih lunak. Pada saat itu, para terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

Mempertimbangkan hal tersebut, Ketua Pengadilan Militer Jakarta II-08 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan tambahan pidana pemecatan tidak dengan hormat dari unit.

“Menghukum terdakwa dan terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, tambahan pidana pemberhentian wajib militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan pidana penjara selama masa pemberhentian wajib militer, terdakwa 3 (Praka Yasmovir) pidana pokoknya penjara seumur hidup, pidana tambahannya pemecatan dari dinas militer ,- kata Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto membacakan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *