JAKARTA, Titik Kumpul – RS Penli Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh suami dan keluarga korban, karena diduga melakukan penganiayaan. Keluarga pasien yang diduga terlibat malpraktik melaporkan 7 orang mengalami kelemahan dan kerusakan saraf atau kematian saraf pasca operasi usus buntu.
Hal itu diungkapkan Husni Farid Abdat dalam keterangannya selaku kuasa hukum Fariz di HFALawyers Law Office. Gulir untuk informasi lebih lanjut!
Berdasarkan laporan keluarga, korban tercatat dengan nomor: LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian sehingga mengakibatkan luka-luka pada orang. Pasal 360 dan/atau Pasal 440 ayat (1) KUHP No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan/atau pasal 8 ayat (1) jika. Pasal 62 ayat (1) dan pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.
Pihak rumah sakit pun merespons kasus dugaan malpraktik ini. VP Corporate Secretary and Legal RS Pelni, Initial GT mengatakan, dugaan malpraktek operasi usus buntu ini dilakukan pada tahun 2019.
“Pell’s Hospital menegaskan bahwa kami sangat serius dalam menangani permasalahan ini dan selalu berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik serta memenuhi standar mutu yang berlaku,” kata Titik Kumpul dalam suratnya tertanggal Rabu, 7 Agustus 2024.
Berikut keterangan lengkap RS Pelni:
Kami menanggapi pemberitaan yang beredar hari ini mengenai dugaan malpraktik yang melibatkan layanan kami untuk operasi usus buntu yang dilakukan pada tahun 2019 di RS Palni.
RS PELNI menegaskan kami sangat serius dalam menangani permasalahan ini dan selalu berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik serta memenuhi standar mutu yang berlaku.
KLARIFIKASI DAN TINDAKAN YANG DIAMBIL:
Bahwa selama ini pasien tersebut masih berstatus pasien aktif menerima pelayanan kesehatan di RS PELNI, namun atas adanya keluhan keluarga pasien terkait dugaan malpraktik pada tahun 2019, saat ini sedang diproses oleh pihak yang berwenang dan kami menyikapinya dengan kerjasama sebagai berikut. prosesnya segera.
Kami juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku dipatuhi. Rumah sakit kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap prosedur medis yang dilakukan. Kami siap memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit.
Terkait pemberitaan tersebut, kami tegaskan bahwa RS PELNI sangat menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tidak mengganggu proses resmi. Kami akan bekerja sama dengan baik dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua fakta dan informasi yang diperlukan diungkapkan dengan jelas.
Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertian masyarakat, RS PELNI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan seluruh pelayanan medis di RS PELNI memenuhi standar yang berlaku.