JAKARTA, Titik Kumpul – Polisi memanggil pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Rajman pun menindaklanjutinya dengan surat panggilan Direktorat Cyber Crime ke Badan Reserse Kriminal Polri (DTPDCyber).
“Jadi hari ini saya dan Iklima Kim akan mengikuti prosedur penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan harus saya buktikan di pengadilan, saya juga ngotot untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya, Senin 4 November 2024. Gulir untuk informasi lengkapnya!
Rajman mengaku akan mengikuti proses hukum dengan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diadili. Dia mengatakan akan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di pengadilan.
“Saya harus buktikan di pengadilan, saya dorong diri saya untuk siap menghadapi perkara ini. Karena kalau dia bilang belum siap, misalnya, maksudnya tetap tidak ada tanda tangan, saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. sana sekarang, soal bagaimana penyidiknya. Kita sudah catat, kita punya informasinya dan saya kira hari ini Polri akan sangat profesional, ujarnya.
Ia berharap tak ditahan dalam kasus ini. Karena ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun. Lebih lanjut, dia mengaku kooperatif selama proses penyidikan dan penyidikan.
“Hari ini saya datang jam 8 pagi, saya sudah di sini, nanti kita buka penuntutannya, tapi saya minta teman-teman media ikuti, karena ini permainan pengacara apakah seorang pengacara akan mendapat kuasa sebagai pengacara. saksi dan video, lalu ada pemeriksaan. “Laboratorium yang diduga tidak adil bisa melanggarnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, konflik Iklima Kim dan pengacara ternama Hotman Paris telah memasuki babak baru.
Kini giliran Hotman Paris yang menggugat Iqlima Kim dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution atas pencemaran nama baik.
“Saya lapor pengacaranya dan Kim,” kata Hotman Paris mengutip tayangan YouTube.
Hotman Paris pun mengungkapkan, ia melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, karena keduanya dianggap melakukan tuduhan atau menyebarkan fitnah atas dugaan pelecehan seksual tersebut.