Dilema Air Minum Dalam Kemasan

VIVA Tekno – Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menyebutkan kontribusi industri air minum pasar (AMDK) dan makanan minuman terhadap perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total nonmigas nasional. Industri.

Data menunjukkan mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga di Indonesia menggunakan air minum dalam kemasan sebagai sumber air minumnya.

Sugi Atmanto, Direktur Kemampuan Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengakui AMDK kini menjadi objek strategis masyarakat, meski belum tergolong dalam salah satu dari sembilan kategori barang pokok atau kebutuhan pokok. .

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan meminta agar air minum dalam kemasan dikecualikan dari barang-barang yang dilarang dalam Peraturan Bersama (SKB) tentang Larangan Membawa Kendaraan pada setiap Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idul Fitri atau Natal dan Tahun Baru (Nataru). ).

“AMDK meskipun tidak mencakup kebutuhan pokok, namun tergolong barang strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, terutama pada hari besar keagamaan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 April 2024.

Kebutuhan air minum dalam kemasan selalu meningkat menjelang hari raya keagamaan nasional. Sugy menjelaskan pada HBKN, rata-rata kebutuhan AMDK masyarakat meningkat sekitar 60 persen. Khusus Jabodetabek kenaikannya mencapai 39 persen, Pulau Jawa 40 persen, dan wilayah lainnya 21 persen.

“Hal-hal tersebut akan terus kami serahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya,” ujarnya.

Sani Susanto, Kepala Pusat Studi Rantai Pasokan Universitas Katolik Parahangan, mengatakan air minum dalam kemasan sebenarnya termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut dia, setiap hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK pasti akan semakin meningkat. Oleh karena itu, pabrik AMDK perlu difungsikan meski pada hari besar keagamaan nasional.

Sebab jika AMDK melarang angkutan logistik tiga sumbu bagi perusahaan, maka distribusi air minum kemasan ke masyarakat akan semakin sulit.

“Jika angkutan logistik terbatas pasti akan terkendala dalam pengiriman produk ke konsumen. Hal ini berpotensi menyebabkan kelangkaan AMDK,” jelas Sani, sementara itu, pedagang minuman di tempat wisata di Jakarta seperti Paman Taman Impian Jaya, Taman Mini, dan Indonesia Indah dan Kebun Binatang Ragunan menjual air minum dalam kemasan saat hari raya keagamaan nasional, mengaku biasanya kehabisan stok.

Rahman, salah satu pedagang minuman keras di Ankol, mengaku mampu menjual air minum kemasan 5 kali lebih banyak per hari saat libur Idul Fitri dan Tahun Baru dibandingkan hari biasa. “Luar biasa cepat sekali terjual. Bahkan kadang kehabisan stok,” jelasnya.

Penjual air minum kemasan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah juga tak kalah ramai dikunjungi pelanggan saat libur lebaran dan tahun baru. Misalnya saja, Renita yang biasa mangkal di pintu masuk utama Taman Mini, mengaku penjualan air minum kemasan laris manis saat hari raya tiba.

“Penjualan saya mungkin naik 80 persen. (Masyarakat) sibuk membeli air minum kemasan untuk perbekalannya,” ujarnya. Hal serupa juga ditemui para distributor botol air minum di Kebun Binatang Raghunan. Kenaikannya mungkin tiga kali lipat dari hari biasa, tegas Sukarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *