JAKARTA – Bina: Tujuh hari lalu, Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film horor ke Bareskrim Polri dengan alasan diduga memicu kerusuhan. Pengaduan diajukan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Informasi tersebut disampaikan Sekjen ALMI Muallim Bahar. Mereka menduga Vina: Before 7 Days sedang menjadi sensasi terutama di media sosial. Apalagi, Mualim menyebut polisi kini tengah menyelidiki kematian Vinay. Terus gulir. Oke?
Muallim Bahar Bareskrim mengatakan kepada Polri, “Jadi hari ini kami berkonsultasi dengan penyidik siber kepolisian tentang film ‘Bina’ yang sedang viral.
“Kami menduga film ini akan viral, baik di media sosial maupun di mana pun. Investigasi akan segera dimulai di Polda Jabar yang belum ditetapkan undang-undangnya,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua ALMI Zainul Arifin dalam kesempatan tersebut. Konon, pemutaran film Vina: 7 Days Before terbilang sensasional, apalagi saat persidangan kasus kematian Vina masih berlangsung. . Hingga akhirnya saya mengajukan pengaduan.
Zainul berkata, “Kenapa ribut padahal proses hukum masih berjalan?
Ia menambahkan, “Jika terus dibicarakan dan menjadi kontroversi atau menjadi kontroversi yang diungkapkan ke media.”
ALMI juga akan meminta pendapat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait penayangan “Vina: 7 Days Ago” di bioskop. Oleh karena itu, tindakan hukum tambahan mungkin akan diambil di masa mendatang.
“Tapi tahap pertama perlu kita cek apakah itu masuk dalam lingkup Komisi Penyiaran. Kalau disetujui bisa masuk undang-undang. Jadi Humas kita akan menyampaikan keterangan dan keberatannya,” kata Komisi Penyiaran merupakan bagian dari wilayah mereka. “Dalam hal ini, hanya siaran dan film nasional yang termasuk dalam wilayahnya,” kata Zainul.
“Nah, penjelasan dari mereka (LSF) itu penting, karena kita perlu klarifikasi. Kalau mereka menjelaskan film itu pantas, maka tidak ada konflik, dan hanya tanggapan ini yang berhak kita lapor ke Barescream. ,” dia menambahkan. .
Zainul Arifin kemudian menjelaskan, pasal yang diyakininya menjadi dasar hal tersebut merupakan tindak pidana.
“Jadi ada dua hal. Pertama, ini merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 28(2) UU IPC dan kedua, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 31(2) UU Perfilman Keduanya ada cabangnya, namun pemerintah mengatakan pada bagian kedua Pasal 28 ITE, “kemudian Pasal 45 huruf H itu berkaitan dengan tindak pidana yang mengandung kekerasan dan menimbulkan kerusuhan,” kata Zainul.