Diperas Rp300 Juta, Foto dan Video Sensitif Ria Ricis Terancam Disebar

Jakarta – Selebgram Ria Ricis tiba-tiba melaporkan ke Polda Metro Jay pada Sabtu 7 Juni 2024 soal kasus dugaan pengancaman. Mantan istri Teuka Ryan itu diancam oleh seseorang yang dikenalnya sejak lama hingga memintanya mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.

Jika Ria Ricis tak mau membayar sesuai kontrak, oknum tersebut akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke publik. Ia pun mengaku khawatir karena ada foto-foto yang sangat sensitif, termasuk saat ia belum pernah berhijab sebelumnya.

Ria Ricis berkata dalam Instagram story, merujuk pada unggahan @lambe__danu pada Selasa, 11 Juni 2024: “Selfie tanpa hijab, video saya berolahraga dengan pakaian minim, itu yang ingin dia bagikan.

Ria Ricis mengungkapkan, sebenarnya dirinya tahu betul siapa dalang ancaman tersebut. Sebelumnya, Ria Ricis juga pernah menjalin hubungan baik dengan pria tersebut. Namun, Ria Ricis tak mau suudzon menuntut oknum tersebut jika polisi menyebut sosoknya.

“Iya, saya kenal orang itu. Dulu kita punya hubungan baik. Bahkan, saya tidak memperhatikan namanya dari awal saat Polda menyebutkan kualitasnya karena saya optimis,” ujarnya.

Ria Ricis akhirnya sadar, ancaman yang dilancarkan oknum tersebut bermula dari ponsel lamanya yang diberikan kepada pelaku. Padahal, saat itu Ria Ricis merasa sudah membersihkan isi ponselnya, namun masih ada informasi orang tersebut sudah kembali.

Oleh karena itu, niat baik Rija Ricis dalam memberikan ponselnya disalahgunakan dan justru merugikan dirinya.

“Kemudian saya berikan ponsel saya kepadanya. Dan sepertinya dia menyalahgunakannya. Saya doakan semuanya sehat-sehat saja,” tutupnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Ria Ricis dalam laporannya mengaku disuruh mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Jeki guna mendapatkan informasi darinya. Ponsel lama tidak dibagikan kepada publik.

“Dia melaporkan pada tanggal 7 Juni karena Suster RR mendapat ancaman melalui media elektronik bahwa dia akan membagikan foto atau video pribadi korban ke media sosial jika korban tidak membayar sejumlah uang, termasuk yang disebutkan dalam laporan sebesar 300 juta,” kata Ade Ary. . 

Dan nomor rekening yang disebutkan dalam ancaman tersebut adalah nomor rekening atas nama Jeki, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *