Diproduksi Terbatas, BPKB Elektronik Cuma Buat Kendaraan Baru

Jakarta, Titik Kumpul – Badan Keselamatan Jalan Nasional melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemberitahuan penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Elektronik (BPKB).

Kasubdit BPKB Diregiddent, Kombes Paul Sumardji mengatakan penerapan BPKB elektronik akan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Kepada Titik Kumpul beberapa hari lalu, ia mengatakan, “Resmi dilaksanakan pada awal tahun 2025, saat ini masih dalam tahap uji coba dan tahap persiapan peralatan”.

Ia mengatakan, pihaknya terus menyiapkan bahan-bahan dari arsip digital karena nantinya akan mendukung pelaksanaan BPKB melalui sarana elektronik.

Terakhir, Sumardji menegaskan, nantinya peralatan elektronik BPKB akan dirilis dan akan dilakukan secara kecil-kecilan sebagai permulaan. Dan itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, roda enam.

Ia menjelaskan: “Pertama-tama, kami akan melakukan produksi kecil-kecilan. Setelah itu, kami akan mengevaluasi rekomendasinya kepada publik. Nanti juga untuk kendaraan empat dan empat-enam yang baru.”

Ditambahkannya: “Jadi misalnya BPKB alat elektronik belum bisa diganti, itu menyangkut mobil baru. mampu bekerja pada roda dua.”

Sedangkan untuk biaya penyelenggaraan BPKB elektronik ini akan tetap sama dengan versi standar, tanpa ada perubahan.

“Tidak ada perubahan harga, kami tetap menggunakan tarif PNBP yang sama. Tidak ada perubahan sama sekali,” kata Šumardji.

Sekadar informasi, besaran PNBP dalam penerbitan BPKB normal adalah Rp 375 ribu per mobil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Kini, Šumardži yakin BPKB elektronik ini bisa memberikan manfaat lebih kepada masyarakat.

“Biasanya masyarakat ingin mengecek informasi BPKBnya harus ke kantor polisi, tapi dengan BPKB elektronik masyarakat harus memindai kode di ponselnya dan akan keluar detail pemilik mobil dan mobilnya. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *