Medan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) berdemonstrasi di depan Rektor USU pada Rabu, 8 Mei 2024. Massa memprotes kenaikan uang sekolah seragam (UKT). ) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Para pengunjuk rasa mempertanyakan kenaikan uang sekolah seragam (UKT) mahasiswa baru tahun ajaran 2024.
Wakil Rektor USU, Dr. Edy Ikhsan, M.A., menjelaskan penyesuaian UKT tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1. 2 Tahun 2024. Agar USU dapat menaati perintah sesuai aturan tersebut.
Eddy mengungkapkan, aturan tersebut mengatur besaran biaya kuliah perseorangan (BKT) atau standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri.
“Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur hasil PTN-UKT agar mempunyai acuan dan standar yang jelas. Tidak hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri wajib mempersiapkan dan menyesuaikan hasil UKT sesuai BKT yang direkomendasikan pemerintah,” ujarnya. Eddy dalam keterangannya diterima Titik Kumpul Medan, Kamis 9 Mei 2024.
Berdasarkan besaran BKT pemerintah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan dengan kementerian. Draf yang diserahkan oleh kementerian kemudian diperiksa dan disetujui.
Perlu diketahui, dari 30 program studi (prodi) di USU, terdapat 4 (empat) program studi yang nilai BKT-nya berada di bawah nilai usulan, sedangkan 3 (tiga) program studi mengalami penurunan hingga UKT usulan tertinggi. nilai-nilai dicatat.
“Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan USU mencerminkan dukungan terhadap perekonomian mahasiswa. Hal ini terlihat dari banyaknya mahasiswa yang menerima UKT 1 dan 2 dan biaya pendidikannya hanya sebesar Rs 500.000 dan Rs 1 juta per semester.” Begitu pula dengan UKT 3, “Jumlah mahasiswa yang mencapai jenjang 4 dan 5 beserta biaya pendidikannya. setara dengan rata-rata besaran UKT-KIP-K (beasiswa pemerintah),” kata Eddy.
Perlu diketahui juga, menurut Eddie, tidak ada kuota khusus bagi mahasiswa yang mencapai UKT 1 hingga 5, artinya tidak ada batasan. Besaran UKT hanya bergantung pada profil keuangan keluarga atau orang tua yang mendukung mahasiswa secara finansial.
“Atas dasar tersebut, sistem UKT USU masih jauh dari kata komersial dan adil, dengan rendahnya nilai UKT yang diperoleh melalui proses pengelompokan UKT yang tidak berubah dan tidak adanya kuota maksimal untuk UKT 1 sampai 5,” ujarnya.
Sedangkan UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami peningkatan dan hanya 12,08 persen mahasiswa baru yang menyelesaikan SNBP 2024 yang mencapai UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT dilakukan dengan melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan pemeriksaan jenjang. Dan partisipatif,” jelasnya lagi.
Penyebab UKT meningkat
Alasan Pemerintah atas penyesuaian BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT didasarkan pada kenyataan bahwa USU saat ini telah mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat pada pengembangan kurikulum dan akreditasi program gelar di USU yang rata-rata mendapat nilai A; saat ini baru 15 program studi yang terakreditasi dengan nilai B.
“Selama tiga tahun terakhir, reputasi USU tumbuh signifikan di kancah internasional, dan USU tetap berkomitmen untuk semakin meningkatkan ruang belajar dan fasilitas laboratoriumnya dalam semangat transformasi akhir,” kata Eddy.
AD mengumumkan bahwa Rektor USU Prof Murianto Amin telah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Rektor (Pertor) tentang Perubahan UKT yang memperbolehkan mahasiswa mengajukan keberatan atas besaran UKT yang dirasa memberatkan.
Melalui aturan ini, kata Eddy, USU memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi mengenai perubahan UKT dan tarif UKT.
“USU juga menyediakan help desk di Unit Pelayanan Terpadu (ULT) lantai satu Biro Rektor USU bagi mahasiswa atau orang tua untuk memperoleh informasi mengenai UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU lebih transparan dan “adil”, ujarnya.